Berita Tegal

Terungkap Penyebab Tewasnya Remaja asal Procot Tegal setelah Perang Sarung, Jadi Korban Pengeroyokan

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus perang sarung berujung maut di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, terungkap.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menunjukkan barang bukti dan tersangka pengeroyokan dalam kasus perang sarung maut, dalam pers rilis di halaman Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus perang sarung berujung maut di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, terungkap.

Polisi juga mengungkap, kematian CS (16) terjadi akibat pengeroyokan setelah aksi perang sarung berakhir.

Hal ini disampaikan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat pers rilis di halaman Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022).

Arie mengungkapkan, dua tersangka tersebut adalah Muhammad Asik Amrullah (25) dan Billy Armanda Febrianto (20).

"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan 19 orang yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan terlibat langsung perang sarung. Kemudian, kami lakukan pendalaman, dan mengerucutlah pada kedua orang pelaku ini," jelas Arie.

Baca juga: Polisi Amankan 19 Remaja dalam Perang Sarung Maut di Procot Tegal, Berstatus sebagai Saksi

Baca juga: Perang Sarung Dua Kelompok Remaja di Procot Kabupaten Tegal Memakan Korban, Seorang Remaja Tewas

Baca juga: Perang Sarung Marak saat Ramadan, Sudah Telan Korban Jiwa di Tegal, Ini Kata Polisi

Baca juga: Warung Makan Ben Warregh Kota Tegal, Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus Gratis Selama Ramadan

Dari pendalaman yang dilakukan, terungkap, terjadi pengeroyokan setelah aksi perang sarung antara kelompok pemuda/remaja dari Kelurahan Procot dan Kagok di depan SMP Negeri 3 Slawi, Kabupaten Tegal.

Menurut Arie, peristiwa bermula saat kedua kelompok pemuda/remaja ini sepakat melakukan perang sarung.

Awalnya, mereka sepakat melakukan perang sarung pada Sabtu (9/4/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, karena banyaknya patroli polisi yang dilakukan pada jam-jam tersebut, perang sarung dijadwalkan ulang menjadi Minggu (10/4/2022), pukul 02.30 WIB, berlokasi di depan SMP Negeri 3 Slawi.

Saat pertemuan itu, terjadilah perang sarung selama kurang lebih 15 menit. Setelahnya, para pemuda dan remaja dari kedua kelompok membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

"Setelah selesai, korban CS ini merasa kehilangan atau sarungnya tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Maka, korban kembali untuk mengambil sarung."

"Setelah sampai di TKP, sarung milik korban disimpan atau dikuasai oleh salah satu saksi bernama Azan (dari Kelurahan Kagok). Lalu, terjadi cekcok antara korban dengan Azan, yang kemudian dilihat oleh kedua pelaku (tersangka)," ungkap kapolres.

Setelah cekcok mengenai sarung, lanjut Arie, CS memukul kepala bagian belakang Azan.

Melihat temannya dipukul korban, Asik dan Billy yang juga warga Kagok dan ikut perang sarung, tidak terima dan langsung berlari mendatangi korban.

Billy langsung mendorong dua kali hingga CS terjatuh. Belum sepenuhnya bangkit, korban kembali dipukul di bagian wajah oleh Asik.

Akibat pukulan tersebut, CS langsung jatuh lagi dan kepala bagian belakang terbentur aspal kemudian langsung kejang di tempat.

Melihat kondisi ini, CS segera dilarikan ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk mendapat penanganan medis namun pada Minggu petang, CS dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres pun menegaskan, dalam perang sarung tersebut, tidak ada peserta yang membawa batu atau senjata tajam.

Baca juga: Berbekal Kapur Tulis, Suami Istri di Karanganyar Palsukan Kapur Antiserangga. Omzet Miliaran

Baca juga: Sambut Libur Lebaran, Objek Wisata di Purbalingga Siapkan Wahana Baru. Mana Saja?

Baca juga: Asyik! Ada Tambahan Rest Area di Pekalongan atau di Ruas Tol Pejagan-Semarang untuk Pemudik

Baca juga: Batu Besar Menggelinding Terjang Truk saat Melintas di Desa Limbangan Banjarnegara, Dua Orang Tewas

Sebelum perang sarung, sarung yang digunakan dikumpulkan dan kedua kelompok juga telah memeriksa.

"Saya perlu menegaskan bahwa pada saat terjadi perang sarung antar dua kelompok ini, tidak ada peristiwa apa-apa dan selesai."

"Sehingga, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di luar rangkaian dari perang sarung tersebut. Mengingat, perang sarung sudah selesai, dan setelahnya korban baru mencari sarungnya," imbuhnya.

Arie menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Sedangkan kepada 17 remaja lain yang terlibat perang sarung dan dimintai keterangan, dilakukan pembinaan yang melibatkan aparatur desa, pihak sekolah, juga orangtua.

"Selain itu, 17 anak ini juga sudah kami mintai sidik jari yang mana, nantinya, jika mereka hendak mengambil surat keterangan catatan kepolisian, disitu sudah tertera bahwa pernah terlibat perang sarung."

"Sehingga, kami mengimbau untuk semuanya menjaga supaya tidak terjadi lagi hal demikian," tuturnya.

Sementara, seorang tersangka, Billy, mengaku tersulut emosi saat melihat korban memukul rekannya.

"Iya, saya ikut perang sarung sebelum kejadian pengeroyokan. Saya mendorong korban sebanyak dua kali hingga terjatuh," aku Billy. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved