Berita Banyumas
Sidak Minyak Goreng Curah, Bupati dan Kapolresta Banyumas Temukan Dugaan Pelanggaran
Bupati Banyumas, Achmad Husein, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dan Satgas Pangan Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Sudah harganya mahal, barangnya juga langka.
Kalau ada informasi toko yang ada minyak goreng curah, saya datangi walaupun jauh," ungkap Dasun pembeli asal Sokaraja ini.
Baca juga: Ngabuburit di Tol Kahyangan Angkruk Ranis, Melihat Banjarnegara dari Ketinggian
Sementara, pemilik toko di Karanglewas, Fani membantah dirinya menjual minyak goreng dengan memberikan syarat kepada pembeli harus membeli barang yang lain dengan jumlah belanja minimal Rp1 juta.
Ia mengatakan, setiap tiga hari sekali mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor sebanyak 1 ton, untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya.
"Memang kalau pelanggan lama beli di toko tidak hanya beli minyak goreng saja, tapi beli kebutuhan lain juga, seperti terigu, gula pasir dan lainya.
Jadi tidak ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain," jelasnya.
Baca juga: Atlet Paralayang Jatuh saat Terbang, Timpa Rumah di Kabupaten Semarang, Ini Fakta-Faktanya
Selain sidak ke pasar, rombongan juga mendatangi gudang minyak goreng yang berada di Jalan Raya Kertawibawa RT 003 RW 004 Karanglewas.
Dalam pertemuannya dengan pemilik gudang minyak goreng ini, bupati menyarankan untuk dilakukan pemantauan kepada para pembeli.
Bupati memiinta agar pembeli membawa identitas diri seperti KTP maupun Kartu Keluarga untuk menghindari pembeli yang membeli lebih dari sekali.
"Misal dalam satu KK ada yang sama, jangan dikasih, biar banyak yang dapat minyak goreng.
Semoga kondisi seperti ini cepat selesai.
Kalau sampai 8 April belum selesai, kita pakai sistem online saja, nanti diinput jadi ketahuan sudah beli di mana saja," terang Bupati Husein.(*)