Berita Cilacap

Awas! Uang Palsu Di Cilacap Makin Marak Jelang Ramadan, Polisi Bekuk 4 Pengedar

Jelang Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Cilacap, sebanyak empat pengedar berhasil dibekuk.

tribunbanyumas/pingky
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro menunjukkan barang bukti berupa uang palsu yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cilacap di wilayah Jeruklegi dan Gandrungmangu. Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jelang Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Cilacap.

Sebanyak empat pengedar dibekuk petugas.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, peredaran uang palsu terjadi di dua wilayah yaitu di Gandrungmangu dan Jeruklegi.

"Ada 2 kasus yang ditangani, kejadian di wilayah Gandrungmangu ada 1 tersangka yang kami amankan dengan inisial EN.

Kemudian di wilayah Jeruklegi 3 tersangka yaitu inisial LF, SF, dan AR," kata AKBP Eko Widiantoro saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Bukan Rp16.000, Harga Pertamax Naik Menjadi Rp12.500 Perliter, Ini Info Terbaru dari Pertamina

Polisi juga mengamankan 47 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar uang pecahan Rp 10.000  dari tangan keempat tersangka.

Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan kasus uang palsu di Jeruklegi yang berawal dari penangkapan AR di Desa Tritihwetan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pihak kepolisian berhasil membekuk 2 tersangka lainnya yaitu SF dan LF.

Dari tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamankan 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 10.000.

Baca juga: Diduga Karena Sakit Muntaber, Wanita Lansia di Semarang Ditemukan Meninggal di depan Kamar Mandi

Modus yang digunakan ketiga tersangka yakni untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari  di warung kecil seperti rokok dan barang kebutuhan lainnya.

Para tersangka diketahui mendapatkan uang palsu dari Facebook, namun Polisi masih melakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi pembuat uang palsu tersebut.

"Para pelaku mendapatkan uang palsu secara online.

Namun, masih kita lakukan penyelidikan untuk mendapatkan pelaku atau aktor yang membuatnya," kata kapolres.

Baca juga: Viral! Usai Cerai, Pria di Brebes Ambil Kembali Barang Seserahan ke Mantan Istri, Warga Menyorakinya

Tersangka sudah 8 kali melakukan aksi tersebut dan di mulai sejak 2021.

Sementara untuk kasus peredaran uang palsu di Gandrungmangu, diawali dengan kecurigaan pedagang buah terhadap seorang pembeli di Pasar Stasiun Transit Agribisnis (STA) Gandrungmangu ketika bertransaksi.

Pedagang buah merasa curiga terhadap EN lantaran saat akan mengecek 4 lembar uang pecahan Rp 50.000 darinya, tersangka EN terlihat gugup dan kemudian meminta kembali 4 lembar uang tersebut dengan alasan akan membeli buah di pedagang lain.

Bermodalkan rasa curiga, pedagang buah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satpam Pasar Gandrungmangu, kemudian EN dimintai keterangan di Pos Satpam Pasar Gandrungmangu yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu.

Baca juga: Cinta Bikin Pria di Bergas Semarang Gelap Mata: Cabuli dan Bunuh Kekasih saat Teguran Tak Digubris

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 22 lembar uang palsu Rp 50.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang  mata uang rupiah dan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan ancaman penjara  paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.

Sementara ketiga tersangka pengedar uang palsu di Jeruklegi dijerat Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan-Pencurian di Toko Kamera Eks Jonas Photo Semarang, Pelaku Tepergok saat Tiduran

Menjelang Ramdahan, Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama para pedagang agar lebih teliti dan berhati-hati terhadap uang yang dibayarkan pembeli ketika bertransaksi.

"Harus lebih hati-hati, menjelang ramadhan tentunya kemungkinan peredaran uang palsu ini semakin meningkat.

Sehingga para penjual diharapkan semakin teliti, mengecek betul uang yang dibayarkan oleh pembeli palsu atau  asli, kalau bisa pedagang punya alat sensor untuk mengecek uang," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved