Berita Cilacap
Awas! Uang Palsu Di Cilacap Makin Marak Jelang Ramadan, Polisi Bekuk 4 Pengedar
Jelang Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Cilacap, sebanyak empat pengedar berhasil dibekuk.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Pedagang buah merasa curiga terhadap EN lantaran saat akan mengecek 4 lembar uang pecahan Rp 50.000 darinya, tersangka EN terlihat gugup dan kemudian meminta kembali 4 lembar uang tersebut dengan alasan akan membeli buah di pedagang lain.
Bermodalkan rasa curiga, pedagang buah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satpam Pasar Gandrungmangu, kemudian EN dimintai keterangan di Pos Satpam Pasar Gandrungmangu yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu.
Baca juga: Cinta Bikin Pria di Bergas Semarang Gelap Mata: Cabuli dan Bunuh Kekasih saat Teguran Tak Digubris
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 22 lembar uang palsu Rp 50.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.
Sementara ketiga tersangka pengedar uang palsu di Jeruklegi dijerat Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan-Pencurian di Toko Kamera Eks Jonas Photo Semarang, Pelaku Tepergok saat Tiduran
Menjelang Ramdahan, Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama para pedagang agar lebih teliti dan berhati-hati terhadap uang yang dibayarkan pembeli ketika bertransaksi.
"Harus lebih hati-hati, menjelang ramadhan tentunya kemungkinan peredaran uang palsu ini semakin meningkat.
Sehingga para penjual diharapkan semakin teliti, mengecek betul uang yang dibayarkan oleh pembeli palsu atau asli, kalau bisa pedagang punya alat sensor untuk mengecek uang," imbuhnya.(*)