Berita Nasional
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Dipecat dari IDI dalam Muktamar di Aceh, Ini Lima Poin Alasannya
Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Dokter sekaligus mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Agus Putranto, dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) IDI di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/3/2022.
Video pemecatan Terawan ini pun beredar di media sosial, bahkan ramai diperbincangkan netizen di Twitter.
Lantas, apa yang menjadi penyebab Terawan dipecat?
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, ada beberapa poin terkait pemecatan Terawan.
Surat bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 dan tertanggal 8 Februari 2022 itu merupakan Surat Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Baca juga: Keluarkan Permenkes yang Dituding Untungkan Rekan Sejawatnya, Menkes Terawan Disomasi
Baca juga: IDI Sukoharjo Minta Profesi Dokter Tak Dikaitkan dengan Terorisme
Baca juga: Kunjungan Pasien di Poli Jiwa Terus Meningkat, IDI Jepara Usulkan Pembangunan RSJ
Baca juga: Tips Ketua IDI Banjarnegara, Tingkatkan Imun Tubuh Jadi Cara Ampuh Lawan Virus Dengue
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI, pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta, tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut lima poin alasan pemecatan Terawan berdasarkan surat tersebut, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindak sebagai ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Sementara, dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, Sabtu, lewat video, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.
Terpisah, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman, menjelaskan soal rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).
Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu.
Baca juga: Jangan Remehkan Gusi Bengkak! Bisa Picu Gigi Tanggal, Ini Penjelasannya
Baca juga: Jalabia Jajanan Khas Tegal yang Memiliki Rasa Manis dan Gurih, Sudah Jarang Ditemui
Baca juga: Satpol PP Purbalingga Sita 161 Botol Miras, Diamankan dari Lima Lokasi saat Razia Pekat
Baca juga: Besok, 44 Desa di Cilacap Gelar Pilkades Serentak. Dijaga 1.633 Personel Gabungan
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus menjalankan hasil putusan tersebut," ucapnya.
Safrizal juga menyebutkan, hasil rekomendasi pemberhentian Terawan sudah dilakukan pengurus PB IDI sebelumnya.
Namun, Ketua Umum tidak mengeksekusi dalam sistem keanggotaan IDI dicabut semuanya dan segala macam.
"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," jelas Safrizal.
Di sisi lain, Safrizal tidak ingin menjelaskan alasan dan pertimbangan MKEK yang merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silahkan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IDI: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											