Mudik Lebaran

Warga yang Belum Divaksin Booster Tetap Diperbolehkan Mudik, Apa Saja Syaratnya?

Masyarakat boleh mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta booster.

RSND UNDIP SEMARANG
Simulasi pengambilan spesimen swab pemeriksaan virus corona dengan konsep lantatur atau drive-thru di RSND Undip Semarang, Rabu (22/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini.

Tentunya ini kabar yang menggembirakan bagi mereka yang hidup di perantauan jauh dari kampung halaman.

Pasalnya, sudah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemudik.

Baca juga: RA Wiryaatmaja dan Dr Angka Diabadikan sebagai Nama Jalan di Purwokerto, Siapa Sebenarnya Mereka?

Masyarakat boleh mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan.

Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Identitas Pria Tua Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Purwokerto Terungkap: Diduga Bunuh Diri!

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster? Bolehkah mereka tetap mudik?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.

Baca juga: Dubes Rusia Pastikan Putin Datang Langsung ke Indonesia pada KTT G20

Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.

Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster

• Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

• Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved