Berita Pekalongan
Ini Tampang Tersangka Begal Payudara di Pekalongan, Kesehariannya Tukang Jahit
Moh Adi Natah diduga melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.
"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi jasmani dan rohaninya sehat-sehat saja.
Ini kami masih akan lakukan pemeriksaan dari psikologi, soal ada atau tidaknya kelainan dalam kecenderungan seksualnya," kata kapolres.
Baca juga: Tak Sadari Kedatangan Kereta, Kakek di Cilacap Tewas Tertabrak KA Serayu Pagi saat Istirahat di Rel
AKBP Arief mengungkapkan, dari pengakuan, tersangka beraksi tiga kali dan baru dua korban yang sudah melapor ke Polres Pekalongan.
"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(*)