Berita Pekalongan
Ini Tampang Tersangka Begal Payudara di Pekalongan, Kesehariannya Tukang Jahit
Moh Adi Natah diduga melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Polisi menangkap seorang pria bernama Moh Adi Natah (36), warga Desa Sembungjambu, RT 002 RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Moh Adi Natah diduga melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.
Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Babalan Lor, Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Terserempet Kereta Api Bangunkarta di Selatan Stasiun Purwokerto Banyumas
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pekalongan.
Dalam pengakuannya, ternyata ia tidak hanya sekali itu beraksi.
Total sudah tiga kali.
Korbannya bahkan ada yang masih pelajar.
"Saya sudah cerai selama dua tahun.
Kadang muncul rasa kepengin, akhirnya melakukan itu.
Setelah melakukan itu, rasanya puas," kata Moh Adi Natah yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit itu, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Di Daerah Kalian Ada? Orang Berkostum Upin Ipin Jalan Sempoyongan, Fakta Mengejutkan Terungkap!
Ia menjelaskan bagaimana melakukan aksinya.
"Caranya dengan membuntuti terlebih dahulu sasarannya.
Sesampainya di jalan sepi, saya memepet kendaraan korban.
Lalu meremas dengan tangan kiri kemudian kabur," jelasnya.
Baca juga: Soal Minyak Goreng, di depan Pejabat Kemendag Ganjar Tegas: Muka Pemerintah Ditampar Habis-habisan
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dari keterangan keluarga, tersangka memang pernah mengalami gangguan jiwa, akan tetapi sudah lama.
"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi jasmani dan rohaninya sehat-sehat saja.
Ini kami masih akan lakukan pemeriksaan dari psikologi, soal ada atau tidaknya kelainan dalam kecenderungan seksualnya," kata kapolres.
Baca juga: Tak Sadari Kedatangan Kereta, Kakek di Cilacap Tewas Tertabrak KA Serayu Pagi saat Istirahat di Rel
AKBP Arief mengungkapkan, dari pengakuan, tersangka beraksi tiga kali dan baru dua korban yang sudah melapor ke Polres Pekalongan.
"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(*)