Berita Semarang

Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang-Solo, Kombes Pol Djuhandani Tahan Tangis: Dramatis!

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat membeberkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). Dony merupakan tersangka pembunuhan ibu dan anak serta membuang mayat keduanya di bawah jembatan Tol Semarang-Ungaran, Banyumanik, Kota Semarang. 

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak. 

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka. 

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.

Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Suwitha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman.

Tempat pembuangan korban MFA dan Suwitha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHP ancaman  hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved