Berita Semarang

Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang-Solo, Kombes Pol Djuhandani Tahan Tangis: Dramatis!

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat membeberkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). Dony merupakan tersangka pembunuhan ibu dan anak serta membuang mayat keduanya di bawah jembatan Tol Semarang-Ungaran, Banyumanik, Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro sempat menahan tangis saat membeberkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang.

Seperti diketahui, dua jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan di bawah jembatan jalan tol Semarang-Solo.

Berbeda saat rilis kasus-kasus lainnya yang mana Kombes Pol Djuhandani tampak garang, kali ini perwira menengah dengan melati tiga di pundak itu berusaha menahan air mata.

"Kasus ini memang cukup dramatis," terangnya di depan awak media, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Bawah Tol Semarang Banyumanik: Seorang Nakes, Bunuh Ibu dan Anak

Ia sempat menahan tangis sebanyak dua kali terutama saat menerangkan kondisi korban MFA (korban anak) yang masih berusia 5 tahun.

Kondisi MFA memang mengenaskan sebab dibuang dari ketinggian sekitar 50 meter dalam kondisi telanjang.

Apalagi, sebelum meninggal dunia, korban disekap dan dianiaya hingga dibiarkan mati kelaparan.

"Mohon maaf kita berduka terhadap korban.

Kita punya anak, tentu melihat kasus itu sangat dramatis," jelasnya sembari menahan air matanya jatuh.

Dari awal, Djuhandani menuturkan sangat konsen terhadap kasus tersebut.

Ia bahkan berjanji kepada pihak keluarga akan mengungkap kasus itu.

"Sampai kemanapun pelaku akan kami kejar," tuturnya sebelum pelaku ditangkap.

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat Wanita di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo, Warga Sleman

Ia mengungkapkan, keluarga besar Direktorat Kriminal Umum dan Polda Jateng turut berduka cita kepada korban dan putranya.

"Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," terangnya.

Pelaku ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang-Solo KM 425, Pudak Payung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama  Suwita Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rahardjo, pelaku adalah tenaga kesehatan di rumah sakit di Kota Semarang.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator. 

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.

Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak. 

"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Pelaku tega menghabisi dua nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Suwitha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Suwitha. 

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak. 

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka. 

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.

Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Suwitha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman.

Tempat pembuangan korban MFA dan Suwitha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHP ancaman  hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved