Berita Bisnis

Kemendag Cabut Aturan Soal HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter, Harga Bakal Mengikuti Pasar

Aturan terkait HET minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan di lapangan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Warga berbelanja minyak goreng di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). Super Indo telah menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut. Langkah ini diambil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya, dicabut HET (hari ini). Jadi, harga minyak goreng kemasan dibebaskan tetapi untuk curah, dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini, dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng.

Keputusan ini juga mulai disosialisasikan ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan, untuk minyak goreng kemasan, lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Masih Terjadi di Pasar Tradisional dan Modern di Banyumas

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Kota Tegal Ikut Langka, Pedagang Hanya Dapat Pasokan Per Tiga Hari

Baca juga: Pedagang di Banyumas Menilai Operasi Pasar Minyak Goreng Tidak Efektif, Ini Alasannya

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah. Harganya pun banyak yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Namun, Oke menyakini, harga minyak goreng kemasan, ke depan, akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini, di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan tapi dengan harga keekonomian dan nanti, dalam waktu dekat, harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

DPR Ancam Panggil Paksa Mendag

Sementara, masalah harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, direspon DPR RI lewat koordinasi dengan Kemendag.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng ini.

Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.

Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, mengalami kesulitan soal minyak goreng ini."

"Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.

Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya maka DPR akan memanggil secara paksa.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini, saya sampaikan, apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.

Polri Ikut Pantau Ketersediaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda dan Kapolres memberikan pengarahan terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan, mulai hari ini, besok, sampai dengan pekan depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Perdagangan, kata Sigit, kebutuhan minyak goreng dalam negeri, dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja."

"Yang nanti, tolong dipastikan untuk dipantau. Kami memastikan, produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat" ujar Sigit.

Baca juga: Bikin Merinding, Ada Kerajaan Kuntilanak! Ini Deretan Tempat-tempat yang Diyakini Angker di Banyumas

Baca juga: Siapakah Iman Vellani Pemeran Ms Marvel? Ternyata Bukan Orang Awam di Industri Film

Baca juga: Jadwal All England 2022 Hari Ini, Siaran Langsung Bisa Disaksikan Mulai Pukul 17.00 WIB

Baca juga: Banjir Kebumen Memakan Korban, Anak Carik Desa Arjosari Tenggelam di Sawah yang Tertutup Air

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga, tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ucap Sigit.

Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan menyalurkan minyak goreng dengan tujuannya.

"Karena, seharusnya, yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas, sudah ada jumlahnya masing-masing," jelas Sigit.

Menurut Sigit, pengawasan ketat harus dilakukan di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor.

Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar."

"Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," papar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.

Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.

"Jadi, ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga, disitu kita bisa melakukan penegakan aturan."

"Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan."

"Mohon, rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas."

"Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lain sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan," ujar Sigit. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved