Berita Purbalingga

Kemenag Purbalingga Minta Warga Setop Polemik Logo Halal Baru: Yang Terpenting Substansi Label Halal

Masyarakat diimbau tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK KEMENAG AGAMA PURBALINGGA
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Purbalingga Nurdin Setyadi, saat berada di kantornya, Selasa (15/3/2022). Ia mengimbau masyarakat tidak berpolemik terkait logo halal yang baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Masyarakat diimbau tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Harapan ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Nurdin Setyadi, Selasa (15/3/2022).

Nurdin mengatakan, logo halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan (SK) itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

SK ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Penetapan label halal baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014," ujarnya dalam rilis yang diterima.

Baca juga: 91 Hektare Sawah di Purbalingga Tergenang Banjir. 27 Hektare Padi di Antaranya Terancam Gagal Panen

Baca juga: 51 KK Korban Banjir di Purbalingga Terima Bantuan dari Dirjen PSKBA Kemensos, Ada Makanan dan Kasur

Baca juga: Jatuh di Pos 9 Jalur Bambangan Purbalingga, Pendaki Gunung Slamet Alami Luka Berat di Kepala

Baca juga: Warga Langgar Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Pangkas Ranting Pohon Kelor

Nurdin pun meminta masyarakat tidak terpancing isu yang tidak benar terkait logo halal yang baru tersebut.

Menurutnya, yang lebih penting adalah substansi dari penentuan sertifikasi dan label halal, yakni melindungi konsumen dan menjamin produk yang beredar di masyarakat adalah produk halal.

"Kami mengimbau masyarakat tidak berpolemik mengenai label halal baru."

"Yang terpenting adalah substansi dari label halal yang menjamin produk yang beredar di tengah konsumen," katanya.

Menurutnya, dari dulu hingga sekarang, sertifikasi produk halal tetap dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama dengan melibatkan banyak pihak.

Oleh karena hal tersebut, masyarakat, terutama pelaku usaha, diimbau tidak panik tentang pengurusan sertifikasi halal karena prosesnya masih relatif sama.

"Justru, sekarang, ada kemudahan-kemudahan, semisal login sendiri dan menentukan sendiri partner auditornya dan masyarakat akan tahu biaya-biayanya."

"Kalau di BPJPH-nya sendiri, gratis," ungkap dia. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Basarnas Bentuk Unit SAR Banyumas, Kegiatan Pertolongan dan Penyelamatan Diharapkan Lebih Maksimal

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya!

Baca juga: Banjir Terjang Goa Jatijajar Kebumen, Barang Dagangan Penjual Ikut Hanyut

Baca juga: Kondisi Kudus Citywalk Memprihatinkan: Lampu Menjuntai, Banyak Coretan, dan Tegel Lantai Lepas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved