Berita Jepara

2 Warga Jepara Diamankan Polisi, Jual Miras Oplosan yang Mengakibatkan 2 Remaja Tewas

Polres Jepara menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan berinisial S (35) dan BS (25).

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Polisi menunjukkan dua penjual miras oplosan bersama barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara setelah miras yang dijual menewaskan dua remaja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan berinisial S (35) dan BS (25).

Keduanya pun terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran penjualan miras yang dilakukan mengakibatkan dua remaja asal Pecangaan, tewas.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, kedua pedagang itu dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Warsono menambahkan, kedua penjual miras ini merupakan warga Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.

S merupakan warga Desa Banyuputih sementara BS, warga Desa Pendo Sawalan.

Lokasi dua desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.

Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.

Baca juga: Dua Pemuda di Pecangaan Jepara Tewas setelah Pesta Miras. Polisi: Sebelumnya Minum Obat Batuk

Baca juga: Berujung 9 Orang Meninggal di Jepara, Wiwik Campurkan Bahan-bahan Ini di Miras Oplosan

Baca juga: Ombak Besar, Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai Bandungharjo Jepara

Baca juga: Sedikitnya 200 Rumah di Jepara Rusak Diterjang Angin Ribut, Warga: Angin Datang Menjelang Subuh

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, sebelum menangkap dua penjual miras itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

"Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS," kata Warsono.

Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol miras oplosan masing-masing berukuran 1,5 liter, empat botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil Kukubima orisinal, 10 dus kecil Kukubima rasa jeruk, dan satu buah baskom warna kuning.

Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati.

Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran.

Dari Raran ini, BS kemudian menjual miras oplosan kepada tersangka S.

Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin selama 4-12 Februari 2022.

"Pengakuan tersangka, S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved