Berita Banyumas

Wacana Provinsi Banyumas, Senator Abdul Kholik: Jateng Butuh Pembentukan 3 Poros Ekonomi

Pembentukan tiga poros utama ekonomi di Jateng lebih realistis dalam jangka pendek ketimbang wacana pembentukan Provinsi Banyumasan.

tribunbanyumas/jti
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr Abdul Kholik, saat ditemui Tribunbanyumas.com, di kantor KPU Banyumas, Kamis (24/2/2022). 

Ia mencotohkan kawasan Jateng selatan (Banyumas Raya dan Kedu) perekonomian berbasis agropolitan dan pariwisata.

Hanya Cilacap sebagai pusat industri karena memiliki pelabuhan yang representatif untuk bersandar kapal-kapal besar.

Sementara kawasan utara adalah zona megapolitan dengan pendekatan ekonomi kelautan.

Seperti diketahui, wacana pembentukan provinsi baru di pulau Jawa memunculkan berbagai respon dan tanggapan dari masyarakat.

Kabar mengenai kelahiran provinsi baru terus berkembang dan atas dasar usul dan aspirasi setiap daerah.

Menanggapi ini, Abdul Kholik mengatakan, pulau Jawa memiliki penduduk yang sangat padat, sehingga sangat bisa dimungkinkan terbentuknya provinsi baru.

Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah penduduk kurang lebih 36,5 juta hal itu sudah dianggap seperti jumlah penduduk sebuah negara.

"Contoh Australia dengan penduduk 25 juta.

Arab Saudi 31 juta.

Idealnya adalah Provinsi sekitar 10 juta sudah besar.

Di luar Jawa ada yang paling lima juta," jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Tanggapi Wacana Provinsi Banyumasan, DPRD Banyumas Fokus Kawal Pemekaran Kabupaten

Baca juga: Pemekaran Kabupaten Banyumas, Hasil Kajian Unsoed: Idealnya Menjadi Tiga Daerah Otonom

Baca juga: Ngobrol Bareng Abdul Kholik, DPD RI asal Jateng: Saya Setuju Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah

Paradigma pemekaran sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketika ada daerah baru, mensyaratkan adanya segala macam sarana penunjang seperti DPRD, dan kantor sudah terbentuk.

"Aturan setelah 2014 ada mekanisme pakai daerah persiapan 2 tahun.

Kalau memang memenuhi maka dapat menjadi daerah otonom.

Kalau tidak, diperpanjang 1 tahun," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved