Berita Kebumen

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Kebumen Dipecat

Seorang perangkat Desa Wadasmalang, Karangsambung, Kebumen diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebanyak Rp 224 juta.

dok humas setda kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kanan) membahas penyelesaian kasus dugaan korupsi perangkat Desa Wadas malang, Rabu (23/2/2022). 

Motifnya, penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

"Korupsinya menggunakan uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain.

Jadi tidak terkontrol penggunaannya.

Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021.

Beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan perangkat desa tersebut.

Hingga akhirnya ketahuan, ternyata ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu.

Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini.

Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.

"Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian.

Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses," ucapnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa.

Tidak lama lagi, ia akan melakukan pemecatan.

"Segera akan kita nonaktifkan, atau kita pecat," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved