Berita Kebumen
Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Kebumen Dipecat
Seorang perangkat Desa Wadasmalang, Karangsambung, Kebumen diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebanyak Rp 224 juta.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: mamdukh adi priyanto
Motifnya, penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
"Korupsinya menggunakan uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain.
Jadi tidak terkontrol penggunaannya.
Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021.
Beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan perangkat desa tersebut.
Hingga akhirnya ketahuan, ternyata ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu.
Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini.
Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian.
Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses," ucapnya.
Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa.
Tidak lama lagi, ia akan melakukan pemecatan.
"Segera akan kita nonaktifkan, atau kita pecat," tandasnya.(*)