Berita Banyumas

Warga Purwokerto Banyumas Mengeluh, Dapat Minyak Goreng Rp 14 Ribu tapi Harus Beli Produk Rp 45 Ribu

Di tengah kelangkaan minyak goreng murah, saat ini, ada saja oknum penjual di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang mempersulit masyarakat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi. Pedagang minyak goreng di Pasar Manis Purwokerto, Selasa (8/2/2022). 

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng.

Berry pun memperingatkan masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan akan dijerat pidana menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1).

Pasal itu menyatakan 'pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang'.

"Berdasarkan pasal tersebut, ada ketentuan pidananya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ada pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved