Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Terapkan PTM 50 Persen, Orangtua Boleh Memilih Anak Belajar di Rumah
Kota Pekalongan kembali berstatus Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Kota Pekalongan kembali berstatus Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan pun menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen dan mempersilakan orangtua memilih anaknya belajar di sekolah atau di rumah.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat, Kota Pekalongan boleh menerapkan PTM terbatas 50 persen.
Aturan ini juga harus ditindaklanjuti menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Baca juga: 43 Siswa di Pekalongan Positif Covid, 2 Sekolah Ditutup
Baca juga: Polisi Pekalongan Tambal Jalan Demi Cegah Kecelakaan
Baca juga: Petugas Gabungan Tilang 11 Truk Obesitas di Pekalongan
Baca juga: Jalur Karanganyar-Lebakbarang Pekalongan Kembali Longsor di Lima Titik, Akses Warga Lumpuh
Oleh karena itu, pihaknya memperbolehkan orangtua murid yang khawatir anaknya mengikuti PTM di sekolah, kembali menerapkan belajar dari rumah secara daring.
"Kota Pekalongan masih PTM 50 persen tetapi banyak orangtua murid yang menyatakan khawatir. Monggo saja, kami kembalikan ke aturan PPKM tetapi itu tidak terlepas dari peran orangtua, guru, dan sebagainya."
"Kalau arahannya dari Kemendikbud, kami tidak bisa lepas dari kebijakan itu tetapi semuanya tergantung kearifan lokal daerah."
"Tetapi, kondisi di lapangan apakah memungkinkan atau tidak. Tentunya perlakuan kami juga berbeda," kata wali kota, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan, mengingat masih ada beberapa sekolah yang sudah baik dalam protokol kesehatan secara ketat namun masih ada juga sekolah yang belum maksimal menerapkan prokes.
Menurutnya, PTM anak tetap harus izin orangtua, juga memperhatikan kesiapan guru dan sekolah masing-masing. Tentu saja, sekolah juga harus terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Kaitannya dengan sanksi-sanksi kepada sekolah yang belum maksimal menerapkan prokes, kami sudah memberikan peringatan keras agar menjalankan prokes secara ketat sehingga tidak ada penularan klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah," imbuhnya.
Berdasarkan data dari https://corona.pekalongankota.go.id/ per tanggal 20 Febuari 2022, pukul 14.32 WIB, jumlah warga terpapar Covid-19 di Kota Pekalongan mencapai 720 orang. (Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Dimas Ajak Penyanyi dan Pemusik di Purbalingga Gabung Pappri, Ada Bantuan Advokasi terkait Profesi
Baca juga: Baru Sebulan Dibuka, Pasar Bekuran Menuju Pusat Jajanan Tradisional di Banyumas
Baca juga: Hilang Kendali, Toyota Rush Tabrak Pagar Kantor BMKG Tegal hingga Ambruk
Baca juga: Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia Toreh Sejarah, Juarai Kejuaraan Beregu Asia 2022