Berita Banjarnegara
Kena Tilang Elektronik di Banjarnegara? Ini Nomor Whatsapp yang Bisa Dihubungi untuk Konfirmasi
Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik bisa melakukan konfirmasi lewat nomor Whatsapp.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bisa melakukan konfirmasi lewat nomor Whatsapp.
Erwin mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE menggunakan Kamera CCTV Statis dan juga dengan sistem Mobile Sigap.
Hasil tangkapan kamera pelanggaran oleh personel Dakgar Lantas diserahkan kepada operator.
Kemudian, dilakukan verifikasi data dan dibuatkan surat konfirmasi yang selanjutnya diantar kurir Go Sigap ke alamat yang dituju.
"Pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara online melalui layanan informasi nomor Whatsapp 085336558381 yang tertera pada surat kemudian dapat melakukan pembayaran secara online di rumah melalui BRIVA."
"Sehingga, tidak harus datang ke pengadilan/kantor Satlantas Polres Banjarnegara," kata Erwin, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Curhat Petani Cabai Banjarnegara: Harga Jual Murah, Pupuk Mahal
Baca juga: Cerita Pelaku Video Asusila Sesama Jenis di Banjarnegara: Tak Ada Kasih Sayang Ayah Sejak Bayi
Baca juga: Ngeri, Rumah Warga Batur Dieng Banjarnegara Menggantung Karena Tanah Longsor
Baca juga: BUMDes Karanganyar Banjarnegara Kembangkan Pertanian Bunga Matahari, Bisa Jadi Tempat Wisata Juga
Erwin mengatakan, penerapan tilang elektronik ini cukup menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di jalan.
Hanya saja, dia tak mengungkap data terakit komparasi pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah tilang elektronik diterapkan.
"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," imbuhnya.
Meski begitu, menurut Erwin, masih ada pelanggaran lalu litas di lapangan.
Dia berharap, penerapan tilang elektronik ini dapat membuat pengguna jalan lebih tertib dan berdisiplin di jalan raya.
Di antaranya, tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor), meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas untuk mengurangi kemacetan, serta meminimalkan kecelakaan lalu lintas.
Dari sisi penindakan, tilang elektronik juga efektif meminimalkan penyimpangan dari oknum petugas di lapangan.
"Cara ini mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat," ujarnya. (*)
Baca juga: Resah Dengar Kabar Pembangunan Pabrik Sepatu, Warga Trangkil Geruduk DPRD Pati
Baca juga: Komik Babad Banyumas Bakal Dipentaskan dalam Sendratari, Catat Tanggal Mainnya
Baca juga: Oknum Polisi di Kudus Pukul Sopir Truk Pakai Helm saat Demo, Videonya Beredar di Media Sosial
Baca juga: Bawa Kabur Investasi Rp 472 Juta, Warga Kabupaten Semarang Dipolisikan. Janjikan Untung 60% Sepekan