Berita Kriminal

Pasutri Asal Adipala Cilacap Ini Ditangkap Polisi, Modus Sewa Kamera, Dijual Seharga Rp 4 Juta

Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Petugas kepolisian sedang memeriksa pasangan suami istri MT (28) dan RM (21) warga Kecamatan Adipala, karena kasus penggelapan dengan modus rental sewa kamera, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pasangan suami istri (pasutri) MT (28) dan RM (21) warga Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus penggelapan dengan modus rental kamera. 

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022). 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan, itu terjadi pada Rabu (19/1/2022) di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Omicron Diduga Sudah Masuk Banyumas, Delapan Sampel Pasien Dinyatakan Terkonfirmasi Positif

Baca juga: Warga Banyumas Raya Makin Bangga, Bahasa Ngapak Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit, Ini Buktinya

Baca juga: Pulang dari Solo, Tim Taekwondo Banyumas Borong Penghargaan. Mulai Atlet Terbaik hingga Juara Umum 2

Baca juga: 1 Bulan, Kasus Covid di Banyumas Tembus 154 Kasus. Dinkes: PPKM Masih Level 1

"Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera Canon tipe EOS 600D dan 700D." 

"Setelah masa waktu sewa kamera berakhir, pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya tersebut."

"Korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja," ujar Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/1/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. 

Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain.

Seperti di Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Purwokerto, dan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya. 

"Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak 19 Januari 2022 ada 5 lokasi."

"Mereka menjual kamera itu seharga sekira Rp 4 juta," imbuhnya. 

Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu kamera Canon type EOS 600D, satu kamera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT.

"Kemudian ada pula satu handphone merk Huawei warna biru, satu handphone merk Infinix X 509 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," bebernya. 

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Baca juga: Griya Petualang Indonesia Dukung Kemajuan Purbalingga, Siapkan Tempat hingga Dampingi Pengrajin Nira

Baca juga: Belasan Rumah Warga Rusak, Dampak Hujan Disertai Angin Kencang di Susukan Banjarnegara

Baca juga: Nyebur dan Tak Muncul Lagi, Dua Bocah di Wonosobo Ditemukan Tewas di Dasar Kedung

Baca juga: Merasa Jadi Objek Pencitraan, Kader PDIP Asal Temanggung Ini Kembalikan Bantuan, Tanggapan Ganjar?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved