Berita Jateng
Tim Polda Jateng Hujani Mobil Komplotan Pencuri Minimarket dengan Peluru, Seorang Tertembak
Anggota Polda Jateng menghujani mobil komplotan pencuri minimarket dalam penyergapan di Gerbang Pintu Tol (GTO) Palimanan, Cirebon.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Anggota Polda Jateng menghujani mobil komplotan pencuri minimarket dalam penyergapan di Gerbang Pintu Tol (GTO) Palimanan, Cirebon.
Meski komplotan itu sudah dikepung namun kelompok itu tetap melawan.
Bahkan, seorang polisi nyaris tertabrak mobil yang dikendarai para pelaku.
Mendapat perlawanan tersebut, polisi akhirnya melepaskan tiga kali tembakan ke arah mobil.
Tembakan tersebut merusak tangki bensin mobil dan mengenai seorang tersangka berinisial RS.
"Iya, kami lakukan tiga tembakan. Satu tembakan mengenai lengan seorang tersangka yang jadi kapten dari komplotan itu, yang duduk di tengah bagian kiri," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Luruskan Informasi, Polda Jateng Pastikan Pemerkosa Istri Penjual Cap Jiki di Boyolali Bukan Polisi
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Dua Bandar Arisan Online Semarang dan Demak, Tipu Member hingga Rp 4 Miliar
Baca juga: Target Pendapatan Trans Semarang Tahun Ini Rp 37 Miliar, Hendrix: Prioritas Kami Tetap Layanan Prima
Baca juga: Kantor Lurah Bangetayu Wetan Semarang Digeruduk Warga, Buntut Karsidin Pecat Tiga Ketua RW
Selepas bebas dari kepungan polisi, komplotan yang berjumlah empat orang itu kabur ke arah Cirebon.
Mereka yang mengendarai Avanza Veloz hitam bernomor polisi A 1438 WA lantas kabur ke arah permukiman warga.
Dari tempat itu, mereka lantas kabur menggunakan ojek online dan meninggalkan mobil beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
"Warga tak curiga karena mereka, saat kejadian. mereka bertindak tak mencurigakan. Mereka lantas kabur meninggalkan barang bukti," terangnya.
Ia menyebut, empat pelaku masing-masing berinisial MMP (27) asal Mariah Hombang, Huta Bayu Raja, Sumateran Utara.
Kemudian, RS (27), Silalahi Pagar Batu, Balige, Sumatera Utara.
Pelaku RS dan MMP merupakan seorang residivis di LP Bekasi.
Dua pelaku lain berinisial RUS dan KS, masih belum tertangkap atau status DPO.
"Kami masih lakukan pengejaran," tuturnya.
Pelaku RS diketahui sebagai kapten komplotan tersebut.
Meski terkena luka tembak tapi ketika ditangkap polisi, ia memilih tak berobat.
Baca juga: Sekolah Ditutup 2 Hari, SMA Al Irsyad Purwokerto Masih Tunggu Hasil Swab PCR 21 Murid dan Guru
Baca juga: Menang 4-1 atas Timor Leste, Pelatih Shin Tae-yong Tak Puas dengan Anak Asuhnya. Kenapa?
Baca juga: Bikin Resah Perempuan, Begal Payudara di Sragen Dibekuk Polisi. Pelaku Berstatus Mahasiswa
Baca juga: Keluarga Bocah Tenggelam Pantai Suwuk Dapat Santunan, Bupati Kebumen: Ada Asuransi di Obwis Pemkab
Selepas menangkap pelaku tersebut, polisi lantas membawanya ke rumah sakit.
"Kami bawa ke RS Bhayangkara Semarang, sudah dioperasi dengan pemasangan pen," imbuhnya.
Ia menjelaskan, komplotan itu bekerja dengan modus mengincar minimarket yang sudah tutup.
Selepas menentukan target, mereka mematikan saluran listrik.
"Beragam modus operandi telah mereka lakukan mulai dari memotong gembok, merusak pintu, masuk melalui atap toko bahkan menjebol tembok," jelasnya.
Peran masing-masing pelaku, yakni MMP berperan merencanakan perbuatan, menyediakan alat, merusak kunci gembok.
Kemudian, masuk kedalam toko, mengambil rokok, dan susu.
Tersangka RS berperan merusak kunci gembok pintu scaffolding, masuk ke dalam minimarket, mengambil rokok dan susu, memasukkannya ke dalam karung.
Tersangka RUS, berperan sebagai driver, mengawasi situasi di luar toko dan menjebol brankas.
Tersangka KS, berperan mengawasi situasi di luar toko.
Ia menambahkan, komplotan itu, hanya dalam kurun waktu 65 bulan, telah menyatroni 18 minimarket.
"Total kerugian sebesar Rp 387 juta, berupa barang hasil curian di antaranya susu bayi, rokok, dan lainnya," bebernya.
Dari komplotan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil rental Avanza bernomor polisi A 1438 WA.
Satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, serta satu buah senjata tajam jenis kapak.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tandasnya. (*)