Berita Jateng
Tim Polda Jateng Hujani Mobil Komplotan Pencuri Minimarket dengan Peluru, Seorang Tertembak
Anggota Polda Jateng menghujani mobil komplotan pencuri minimarket dalam penyergapan di Gerbang Pintu Tol (GTO) Palimanan, Cirebon.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Pelaku RS diketahui sebagai kapten komplotan tersebut.
Meski terkena luka tembak tapi ketika ditangkap polisi, ia memilih tak berobat.
Baca juga: Sekolah Ditutup 2 Hari, SMA Al Irsyad Purwokerto Masih Tunggu Hasil Swab PCR 21 Murid dan Guru
Baca juga: Menang 4-1 atas Timor Leste, Pelatih Shin Tae-yong Tak Puas dengan Anak Asuhnya. Kenapa?
Baca juga: Bikin Resah Perempuan, Begal Payudara di Sragen Dibekuk Polisi. Pelaku Berstatus Mahasiswa
Baca juga: Keluarga Bocah Tenggelam Pantai Suwuk Dapat Santunan, Bupati Kebumen: Ada Asuransi di Obwis Pemkab
Selepas menangkap pelaku tersebut, polisi lantas membawanya ke rumah sakit.
"Kami bawa ke RS Bhayangkara Semarang, sudah dioperasi dengan pemasangan pen," imbuhnya.
Ia menjelaskan, komplotan itu bekerja dengan modus mengincar minimarket yang sudah tutup.
Selepas menentukan target, mereka mematikan saluran listrik.
"Beragam modus operandi telah mereka lakukan mulai dari memotong gembok, merusak pintu, masuk melalui atap toko bahkan menjebol tembok," jelasnya.
Peran masing-masing pelaku, yakni MMP berperan merencanakan perbuatan, menyediakan alat, merusak kunci gembok.
Kemudian, masuk kedalam toko, mengambil rokok, dan susu.
Tersangka RS berperan merusak kunci gembok pintu scaffolding, masuk ke dalam minimarket, mengambil rokok dan susu, memasukkannya ke dalam karung.
Tersangka RUS, berperan sebagai driver, mengawasi situasi di luar toko dan menjebol brankas.
Tersangka KS, berperan mengawasi situasi di luar toko.
Ia menambahkan, komplotan itu, hanya dalam kurun waktu 65 bulan, telah menyatroni 18 minimarket.
"Total kerugian sebesar Rp 387 juta, berupa barang hasil curian di antaranya susu bayi, rokok, dan lainnya," bebernya.
Dari komplotan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil rental Avanza bernomor polisi A 1438 WA.
Satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, serta satu buah senjata tajam jenis kapak.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tandasnya. (*)