Berita Kriminal
Bobol Konter di Kebasen Banyumas, Residivis Ini Gondol 7 HP dan Uang Rp 6 Juta
DP (31), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diamankan Polresta Banyumas karena membobol konter HP.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - DP (31), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, diamankan Polresta Banyumas karena membobol konter HP.
Peristiwa tersebut terjadi di konter handphone Cadabra yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut diketahui oleh korban, Tri Pamuji (28), warga Desa Kalisalak, Kebasen, Senin (23/12/2022).
Kasus bermula saat saksi, Sunarti (47), warga Desa Kalisalak, melihat pintu konter terbuka seusai melaksanakan salat subuh di musala, kemudian saksi berteriak memanggil korban.
Mendengar teriakan saksi, korban kemudian masuk lewat pintu belakang, mengecek ruangan konter dan mendapati plafon dalam keadaan rusak.
Baca juga: Dindik Banyumas Ancam Cabut Izin PTM Sekolah jika Ada Temuan Guru dan Murid Tak Mau Divaksin
Baca juga: Vaksinasi untuk Lansia Lamban, Bupati Banyumas Bentuk Task Force. Satu Hari Serbu 3 Desa
Baca juga: Tak Betah di Pondok, Dua Santriwati di Banyumas Kabur dan Karang Cerita Diculik serta Diperkosa
Baca juga: Dinperindag Banyumas Pantau Penjualan Minyak Goreng di Minimarket: Tidak Ada yang Menimbun
Setelah itu, korban melakukan pengecekan dan ada beberapa barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 7 buah handphone (HP) berbagai merk.
Selain 7 unit HP, korban juga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 6 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kebasen.
"Pelaku DP berhasil masuk ke dalam konter lewat cara merusak atap yang terbuat dari asbes, kemudian merusak plafon untuk turun kedalam ruangan konter."
"Setelah mengambil barang yang ada di dalam konter, pelaku keluar melalui pintu depan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Dapat 1000 Dosis Astrazeneca untuk Booster, DKK Karanganyar Segera Bagikan ke Puskesmas
Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan, Warga Blora Minta Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa Dibatalkan
Baca juga: Tak Gentar Berlaga di Grup G Liga 3, Persipa Pati Optimistis Bisa Naik Kasta ke Liga 2
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Bagus dan Angka Pengangguran Turun, Bupati Purbalingga: PR Kita Kemiskinan
Setelah menerima laporan tersebut, tim Polres Banyumas melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
DP diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, sebagai sarana, satu buah tang, satu buah HP Vivo Y93, satu buah HP Vivo V9, satu buah mesin gergaji Senso yang dibeli dari uang hasil mencuri.
Edy mengatakan, DP ditangkap pada Senin (24/1/2022), sekira pukul 22.30 WIB.
DP merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman 5 bulan penjara.
Saat ini, DP dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat DP menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)