Berita Kendal
Warga Ngilir Kendal Ditangkap Polisi, Simpan 200 Butir Pil Koplo di Bawah Lantai Kamar
Satres Narkoba Polres Kendal membekuk Robby Hidayat (25), pemuda asal Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kota Kendal. Robby mengedarkan pil koplo.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal membekuk Robby Hidayat (25), pemuda asal Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kota Kendal. Robby kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil koplo.
Hasil pemeriksaan, Robby yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku memesan 200 pil koplo seharga Rp 300.000 dari seorang laki-laki bernama Gentho.
Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengungkapkan, Robby diamankan di rumahnya di Kelurahan Ngilir pada 20 Januari 2022, sore.
Saat itu, jajaran kepolisian mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Kendal.
Polisi pun mengamankan Nuryanto yang membeli dua paket pil koplo dari Robby, seharga Rp 20.000.
"Tersangka Robby kami amankan di rumahnya karena menjualkan pil terlarang," terangnya, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Tiap Hari Seribu Sampel, Upaya Lain Pemkab Kendal Antisipasi Omicron Melalui Testing
Baca juga: BP Jamsostek Juga Berikan Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris, Seperti Penerima Manfaat di Kendal Ini
Baca juga: Dico Tunggu Hasil Inspektorat Kendal - Dugaan Pemotongan Honor Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19
Baca juga: Satgas BLBI Sita 33 Aset Tanah Group Texmaco di Kaliwungu Kendal, Karena Permasalahan Ini
Satres Narkoba berhasil menyita dua paket isi 14 butir pil dari tangan Nuryanto.
Sedangkan dari Robby, diamankan 18 paket pil isi 7 butir per paket, lima paket pil isi 9 butir per paket, uang tunai Rp 37.000, dan satu buah handphone.
"Pil disimpan di dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah lantai kamar tersangka," ungkapnya.
Tersangka Robby juga menjualkan pil koplo ke beberapa konsumen lain dengan jumlah rata-rata terjual 5 paket per hari.
Setiap paket, Robby mengaku mendapat untung Rp 13.000-Rp 14.000. Tergantung, jenis pil yang dijual.
Agus mengatakan, Robby dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
Baca juga: 29 Sasana SSI Purbalingga Dapat Bantuan Speaker Portable, Diberi Misi Memasyarakatkan Senam
Baca juga: Pasar Semok Cilacap Diresmikan, Khusus Jual Produk UMKM Hasil Warga Tegal Kamulyan
Baca juga: Mad Surdi Ditemukan Tewas, Dilaporkan Hilang saat Menyeberang Sungai Datar di Rembang Purbalingga
Baca juga: Senangnya Siswa SDN 1 Jetis Sukoharjo. Usai Divaksin, Boleh Naik dan Foto di Moge Milik Polres