Berita Jawa Tengah
Banyak Pemanfaatan Lahan Desa Tidak Sesuai Prosedur, Pemkab Karanganyar Bikin Panduan Ini
Panduan pemanfaatan lahan milik desa sedang dibuat dan akan diterbitkan Pemkab Karanganyar dalam waktu dekat ini. Ini alasan perlunya panduan itu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar akan membuat panduan terkait pemanfaatan lahan milik desa.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, panduan tersebut untuk mengantisipasi adanya permasalahan terkait pemanfaatan lahan, baik itu kas desa atau bengkok.
Seperti halnya kasus yang pernah terjadi di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Motor Tukang Ojek Digondol Penumpangnya, Terjadi di Hutan Dusun Tiloso Karanganyar, Begini Ceritanya
Baca juga: Vaksinasi Booster di Karanganyar Mulai Diberikan, Diprioritaskan untuk Lansia dan Pelayan Publik
Baca juga: Penerimaan PBB P-2 Karanganyar Masih Kurang Rp 4 Miliar, Targetnya Rp 30 Miliar
Baca juga: Begini Cerita Penangkapan Pengedar Sabu di Karanganyar, Sudah Lima Tahun Bisnis Narkoba Sistem COD
"Kami akan buatkan panduan memanfaatkan lahan milik desa agar mekanismenya jelas."
"Bisa dipenuhi secara baik."
"Selama ini (pemdes) berjalan sendiri-sendiri," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/1/2022).
Dia menuturkan, hingga saat ini sudah mulai banyak pemanfaatan tanah milik desa yang tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan agar Kades dan perangkat desa tertib administrasi.
Sesuai aturan, pemanfaatan tanah milik desa harus melalui regulasi yang ada.
Mulai dari koordinasi tingkat desa, izin kepada Camat, hingga Bupati.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto menambahkan, semua Camat akan dikumpulkan untuk menyosialisasikan kaitannya pemanfaatan lahan desa tersebut.
"Yang penting menyosialisasikan kembali aturan yang telah berlaku."
"Kalau disewakan itu kan ada ketentuan, dibatasi 3 tahun," imbuhnya. (*)
Baca juga: Vaksinasi Covid untuk Anak di Kabupaten Tegal Baru Dimulai. Target, 112 Ribu Anak Selesai 10 Hari
Baca juga: Yuks Mengenal Tradisi Unik Jelang Imlek, Namanya Adalah Pa Pwee, Contohnya di Kota Tegal Ini
Baca juga: Tahun Ini Banjarnegara Kejatah Bikin 32 Ribu Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Tersebar di 29 Desa
Baca juga: Pohon Duku Ambruk Timpa Rumah Warga Bandingan Banjarnegara, Penghuni Dilarikan ke Rumah Sakit