Berita Kriminal
Tak Punya Pekerjaan, Warga Sumbang Banyumas Pilih Curi Alat Pemanas Kandang Ayam di Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian alat pemanas kandang ayam di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Dia mencari sasaran kandang peternakan ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggui pemiliknya.
"Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lain," jelasnya.
Wakapolres mengatakan, SN dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara maksimal lima tahun.
Semenara, SN yang dihadirkan dalam konferensi pers mengatakan, pemilik kandang peternakan ayam diminta selalu mengunci pintu kandang agar tidak mengalami pencurian.
Karena, dari kandang yang tidak dikunci, pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya.
Terbukti, ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda, yang kondisinya tidak dikunci. (Tribunbanyumas/jti)