Berita Kesehatan

Waspada! Kasus Omicron di Indonesia Telah Mencapai 414 Orang, 31 Kasus Transmisi Lokal

Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Dikutip dari situs Kemenkes, Senin (10/1/2022), kasus positif Omicron mencapai 414 kasus.

Editor: rika irawati
IRNA
Ilustrasi Virus Corona. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Dikutip dari situs Kemenkes, Senin (10/1/2022), kasus positif Omicron di Indonesia mencapai 414 orang.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus merupakan transmisi lokal. Sisanya, pelaku perjalanan luar negeri.

"Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri."

"Karena itu, masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: 11 Pasien Covid Diduga Varian Omicron Dirawat di Rumdin Wali Kota Semarang, Ini Penjelasan Dinkes

Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya

Baca juga: Belum Genap Sebulan Diumumkan, Kasus Omicron di Indonesia Melonjak hingga 254 Kasus

Baca juga: Mayoritas Kasus Omicron di Indonesia Tak Bergejala, Dokter FKUI Ungkap Efektivitas Vaksinasi Covid

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kasus penularan Omicron paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi.

Secara keseluruhan, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron sudah divaksinasi lengkap.

Meski seseorang telah divaksinasi Covid-19 dua dosis, virus tersebut tetap bisa menginfeksi.

Hal tersebut, menunjukkan vaksinasi tidak menjamin seseorang terhindar dari virus Covid-19.

"Kita harus waspada, jangan sampai tertular."

"Wajib disiplin terapkan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi, jangan sampai tertular dan menularkan," ucap Nadia.

Diketahui, kasus Omicron pertama kali dikonfirmasi di Indonesia pada 16 Desember 2021. Sejak saat itu, kasus Omicron terus meningkat.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Untuk itu, Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Selanjutnya, juga aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan pusat jika ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Tutup Akses WNA dari 14 Negara

Masih mengutip situs Kemenkes, pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menutup sementara pintu masuk WNA ke Indonesia.

Baik secara langsung maupun transit, dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut, mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Suka Tantangan saat Gowes? Coba Saja Trek Kenjuran-Kaliwayang Kendal, Ada Camping Ground Juga

Baca juga: Vaksinasi Booster Covid Mulai Diberikan 12 Januari 2022, Ini Kata Gubernur Ganjar

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 10 Januari 2022: Rp 971.000 Per Gram

Total, ada 14 negara yang dilarang, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut.

Di antaranya, Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Juga, negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus, yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, dan WNA di bawah 15 tahun.

Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, dan WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat agar menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Omicron Jadi 414 Orang, Kemenkes: Sebagian Besar Berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved