Berita Purbalingga
900 Aset Tanah Pemkab Purbalingga Belum Bersertifikat, Bupati Tiwi: Tahun Ini Harus Clear
Pensertifikatan tanah milik pemerintah merupakan satu dari manajemen aset yang menjadi bagian dari 8 area intervensi KPK dalam pencegahan korupsi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mendukung sepenuhnya pensertifikatan tanah milik pemerintah.
Pada 2021, Pemkab Purbalingga baru bisa menyelesaikan atau mensertifikatkan 159 bidang tanah.
Sebanyak 900 bidang belum bersertifikat.
Baca juga: Dua Pemdes di Purbalingga Dapat Hadiah Motor, Tercepat Setorkan PBB dari Warga
Baca juga: Rumah Warga Bukateja Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga dari Kompor setelah Goreng Ketela
Baca juga: Warga Kaligondang Purbalingga Tewas Jatuh dari Pohon Randu Setinggi 6 Meter, Diduga Dipicu Kesetrum
Baca juga: Bupati Purbalingga Ingin Vaksinasi Covid untuk Anak Dipercepat, Begini Usul Kapolres
Padahal pensertifikatan tanah milik pemerintah merupakan satu dari manajemen aset yang menjadi bagian dari 8 area intervensi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Ada 8 area intervensi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi.
Seluruh area intervensi itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Hal itu disampaikan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi saat menerima 159 sertifikat tanah milik pemda dari BPN Kabupaten Purbalingga di Oproom Graha Adiguna, Senin (10/01/2022).
Dia minta pensertifikatan dapat selesai pada tahun ini (2022).
Pasalnya, pensertifikatan tanah milik Pemkab Purbalingga merupakan satu bagian program yang digaungkan KPK RI, melalui programnya Monitoring Center for Prevention (MCP).
Bahkan KPK menginstruksikan manajemen aset daerah berupa pensertifikatan tanah harus dapat selesai di 2022 ini.
KPK saat ini memiliki program MCP tematik yang difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah-tanah milik pemda untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah.
Saat ini yang dilihat KPK adalah upaya dari pemda dalam percepatan pensertifikatan tanah.
Oleh karena itu, Tiwi minta dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari BPN Purbalingga agar program pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah bisa diupayakan semaksimal mungkin selesai di tahun ini.
Anggaran akan disediakan untuk mengurus pensertifikatan tanah milik pemda.