Berita Kebumen
Kebijakan Ubah Nama Jalan Diprotes, Bupati Kebumen: Silakan Warga Bisa Menggugat Melalui Pengadilan
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mempersilakan masyarakat untuk menggugat ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Tentang rupa Bumi itu diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2021, dimana perubahan nama jalan kabupaten itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dia hanya prihatin, beberapa nama ruas jalan di Kebumen belum disesuaikan dengan kondisi di Kebumen.
Contohnya, Jalan Kutoarjo yang ada di dalam kota, padahal Kutoarjo bukan daerah Kebumen.
Pihaknya mengganti dengan Jalan KH Hasyim Asy'ari karena sudah masuk jalan kabupaten.
Bupati mengatakan, perubahan nama jalan tersebut sampai saat ini masih dalam proses pengumuman sosialisasi pengenalan.
Bersamaan dengan itu, ia menyampaikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat yang terdampak.
Misalnya terkait perubahan nama alamat pada KTP maupun catatan sipil lainnya.
"Kami siap mengurus dan memberikan pelayanan secara gratis."
"Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," tandasnya. (*)
Baca juga: Enam Pria Kepergok Pesta Miras di Kawasan PAI Kota Tegal, Mereka Warga Brebes
Baca juga: Curi Baterai Tower Sinyal di Wonosobo, Dua Pelaku Asal Jakarta Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Baca juga: Relawan Banjarnegara Kembali ke Lumajang, Bikin 16 MCK dan Sanitasi Warga Terdampak Erupsi Semeru
Baca juga: Rumah Warga Bukateja Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga dari Kompor setelah Goreng Ketela