Berita Semarang

Kasus Covid Turun tapi Kota Semarang Kembali Berstatus Level 2 PPKM, Ini Alasannya

Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik menjadi level 2.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moh Abdul Hakam menyampaikan kondisi kasus Covid-19 di Kota Lunpia, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik menjadi level 2. Sebelumnya, Kota Semarang telah berada pada status PPKM Level 1.

Pembaruan level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 yang keluar pada Selasa (4/1/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menyampaikan, Kota Lunpia sebenarnya masuk dalam level 1 sesuai perhitungam tingkat transmisi masyarakat dan kapasitas respon.

Namun, pada Inmendagri terbaru, Kota Semarang naik level menjadi PPKM Level 2.

Berdasarkan perhitungan tingkat transmisi, kasus terkonfirmasi positif di Kota Semarang berada pada 0,06 dari jumlah per 100 ribu penduduk.

Syarat sebuah kota/kabupaten berada di level 1 jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

Artinya, Kota Semarang sebenarnya berada pada level 1.

Baca juga: Harga Rokok Naik Rp 2 Ribu/Bungkus, Warga Kota Semarang Beralih ke Rokok Lokal

Baca juga: Dendam Anggota Gangster Berujung Pembacokan, Seorang Pemuda Dilarikan ke RSUP Kariadi Semarang

Baca juga: Belum Surut, Banjir di Sejumlah Titik di Kota Semarang Sejak Tahun Baru Masih Ganggu Aktivitas Warga

Begitu pula dilihat dari angka kasus yang dirawat di rumah sakit. Syarat PPKM Level 1, kasus dirawat di rumah sakit kurang dari 5 per 100 ribu penduduk.

Di Kota Semarang, kasus di rawat di rumah sakit hanya 0,00 per 100 ribu penduduk.

Kasus meninggal di Kota Semarang berada pada angka 0,24.

Angka tersebut sudah masuk kategori level 1 dimana angka meninggal harus kurang dari 1 per 100 ribu penduduk.

"Itu dari tingkat transmisi masyarakat. Sebenarnya, Semarang masuk PPKM Level 1," kata Hakam, Selasa.

Dari sisi kapasitas respon, lanjut Hakam, Kota Semarang seharusnya juga masuk PPKM Level 1.

Angka positive rate dari testing yang dilakukan berada pada 0,08 persen.

Pada level 1, syarat positive rate kurang dari 5 persen.
Rasio kontak erat kasus terkonfirmasi sudah 19 dimana syarat memadai level 1 harus lebih dari 14 kontak erat yang dilakukan tracing.

Bed ocupancy ratio (BOR) rumah sakit (RS) di Kota Semarang juga sudah masuk kategori memadai untuk level 1 yakni kurang dari 60 persen. BOR RS di ibu kota Jawa Tengah ini hanya 1,89 persen pada pekan ini.

"Melihat situasi pandemi di Kota Semarang, kita masuk PPKM level 1. Masalahnya, berada di aglomerasi Semarang Raya," terangnya.

Baca juga: 4 Hari Terapung di Laut Papua, 12 ABK Asal Batang Pulang Selamat. 2 Masih dalam Pencarian

Baca juga: Lantik Pejabat Eselon IV Jadi Fungsional, Bupati Purbalingga Pastikan Penghasilan Bulanan Tetap

Baca juga: BIN Jateng Gelar Vaksinasi Covid untuk Anak 6-11 Tahun di Banyumas, Sasar 1.211 Siswa SD

Baca juga: Tak Diperkuat Pemain Pilar dan Pelatih Kepala, PSIS Semarang Tetap Pede Hadapi Persija Jakarta

Hakam menjelaskan, daerah hinterland Kota Semarang antara lain Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang beberapa hari ini dimungkinkan kasus mengalami kenaikan.

Sehingga, tiga kota itu masuk PPKM Level 2. Hal itu berimbas pada Kota Semarang yang juga harus masuk PPKM level 2 karena masuk wilayah aglomerasi.

"Bukan karena penilaian kapasitas respon dan transmisi. Penilaiannya dari aglomerasi. Hinterland kita berada pada level 2," ujarnya.

Sesuai Inmendagri, Hakam melanjutkan, pandemi ini perlu ditangani bersama-sama dengan harapan tidak sampai muncul kasus baru.

Maka, penerapan PPKM Level 2 di Semarang ini bentuk antisipasi lebih awal agar kasus tidak semakin bertambah.

"Dengan PPKM masyarakat dibatasi mobilitasnya. Harapannya, tidak semakin tambah banyak kasus baru," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved