Berita Kriminal Hari Ini
Akhirnya Terpecahkan, Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tegal, Hasil Hubungan Luar Nikah
Jasad bayi yang diduga baru berusia 7 bulan yang ditemukan di Kota Tegal itu ternyata hasil aborsi dan hubungan luar nikah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Teka-teki penemuan jasad bayi tanpa kepala di saluran air di wilayah Kelurahan Krandon, Kota Tegal, akhirnya terpecahkan.
Jasad bayi yang diduga baru berusia 7 bulan itu, ternyata hasil aborsi dan hubungan luar nikah.
Pelaku berinisial SF, perempuan berusia 24 tahun ini adalah warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Kota Tegal, Dedy Yon: Akses Menuju Alun-alun Ditutup, Lampu Dipadamkan
Baca juga: 174 Pejabat Dilantik di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Pesan Dedy Yon: Tingkatkan Pelayanan
Baca juga: Dua Pekan Vaksinasi Anak di Kota Tegal Sudah Capai 40 Persen, Target Sasaran Ada 25.416 Orang
Baca juga: Nahkoda dan 3 ABK Ditangkap Polisi, Keroyok ABK asal Kota Tegal hingga Babak Belur saat Melaut
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga di Kelurahan Krandon, Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, pada 11 November 2021.
Warga setempat menemukan jasad tersebut saat sedang melakukan kerja bakti.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian penemuan bayi.
Setelah ditelusuri, ternyata jasad bayi tersebut merupakan hasil tindak pidana aborsi.
Hasil penyidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SF.
"Kami cari tahu, benar bahwa yang bersangkutan memang beberapa waktu lalu hamil," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum teh pelangsing.
Setelah itu jasad bayi dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 junto Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi.
"Dari kasus ini yang bersangkutan telah melanggar tindak pidana aborsi."
"Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky mengatakan, pelaku menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat diet berupa tes pelangsing.
Dia mengatakan, obat diet itu sangat berdampak.
Karena menguras makanan yang dikonsumsi.
Selain itu juga mengurangi protein di dalam tubuh.
"Jadi dia mengonsumsi teh pelangsing itu agar bayi yang dikandung lebih cepat digugurkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKP Vonny mengatakan, dalam kejadian ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah si perempuan.
Untuk pacarnya si laki-laki, tidak memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Sementara untuk motif, menurut AKP Vonny, karena si pelaku merasa malu dan tertekan.
Dia sudah mau menikah tetapi hamil duluan di luar nikah.
"Dalam pemeriksaan kami juga, kondisi perempuan kurang baik."
"Ada catatan kedokteran, bahwa dia mengalami gangguan jiwa," jelasnya. (*)
Baca juga: Dilantik Rabu, 232 Pejabat Struktural Administrasi Pengawas di Banyumas Kini Jadi Pejabat Fungsional
Baca juga: Selamat! Pemkab Banyumas Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Bidang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Baca juga: Inilah Lima Bakal Calon Rektor Unsoed Purwokerto, Alumni Sebut Seluruhnya Miliki Record Bagus
Baca juga: Laporan 12 Hari PT KAI Daop V Purwokerto: 1.267 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat