Berita Ekonomi Bisnis

Laporan 12 Hari PT KAI Daop V Purwokerto: 1.267 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat

Terdapat kenaikan 2 persen dibandingkan 2 pekan sebelum masa Angkutan Nataru 2021/2022, pada wilayah PT KAI Daop V Purwokerto.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Daop V Purwokerto
ILUSTRASI - Calon penumpang kereta apii menjalani tes rapid antigen di Stasiun Purwokerto, Sabtu (4/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop V Purwokerto mencatat pada periode 17-28 Desember 2021, atau selama masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat 47.640 penumpang yang menggunakan jasa layanan transportasi KA.

Adapun rinciannya, 11.169 penumpang menggunakan kelas eksekutif, 922 kelas bisnis, dan 35.549 kelas ekonomi. 

Terdapat kenaikan 2 persen dibandingkan 2 pekan sebelum masa Angkutan Nataru 2021/2022.

Baca juga: Pemkab Banyumas: PKL Alun-alun Purwokerto Akan Dipindah di Jalan Bung Karno Kompleks Kota Baru

Baca juga: Aksi Vandalisme Terjadi di Unsoed Purwokerto, Sekretariat BEM Penuh Coretan, Diduga Karena Ini

Baca juga: Inilah Danar Widianto, Peserta X Factor Indonesia Asal Purwokerto, Ciptakan Lagu Menyoal Bullying

Baca juga: Foto Nenek di Pameran Serpihan Mata Ecolense Unsoed Purwokerto Obati Kangen Andre

Disamping itu, PT KAI Daop V Purwokerto juga mencatat pada periode 24-28 Desember 2021, terdapat 1.267 calon penumpang yang gagal berangkat. 

Para calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 per 11 Desember 2021.

Peraturan itu adalah tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE Kemenhub Nomor 112 ini berlaku untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Ada 1.267 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

"Seperti pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun), tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap."

"Maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Ayep Hanapi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/12/2021).

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, calon penumpang bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto.

Bisa juga melalui klinik milik PT KAI yaitu Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. 

Sementara terkait ketentuan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dikecualikan syarat kartu vaksinasi, untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang, PT KAI Daop V Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto

Adapun layanan RT-PCR berlokasi di pintu barat Stasiun Purwokerto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved