Berita Kriminal
Nahkoda dan 3 ABK Ditangkap Polisi, Keroyok ABK asal Kota Tegal hingga Babak Belur saat Melaut
Empat pengeroyok anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Syarif Budiono (21), akhirnya tertangkap.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Empat pengeroyok anak buah kapal (ABK) asal Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Syarif Budiono (21), akhirnya tertangkap.
Dalang dari pengeroyokan tersebut adalah nahkoda kapal bernama Cahyono Heriyanto.
Tiga pelaku lain, berstatus ABK, yaitu Sukartono, Sepul Anam, dan Abdul Bagas Firmansyah.
Diberitakan sebelumnya, Syarif pulang dalam kondisi babak belur setelah melaut selama 80 hari.
Hasil analisis medis, Syarif mengalami patah tulang di tangan kanan, kulit mengelupas, serta luka robek di leher dan kepala.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Syarif berangkat melaut dari Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, pada 29 September 2021. Dia berlayar dengan Kapal Sri Mulya 07.
Tetapi, pada November 2021, dia justru menjadi korban pengeroyokan saat sedang kerja.
Rahmad mengatakan, hasil pemeriksaan, Syarif dikeroyok karena dianggap memiliki kinerja kurang baik oleh nahkoda.
"Yang bersangkutan, menurut penilaian nahkoda, memiliki kinerja kurang baik sehingga dipukul nahkoda dan diikuti awak kapal lain," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: ABK Asal Tegal Ini Jadi Korban Pengeroyokan Saat Melaut, Kondisinya Babak Belur Hingga Patah Tulang
Baca juga: 174 Pejabat Dilantik di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Pesan Dedy Yon: Tingkatkan Pelayanan
Baca juga: Dua Pekan Vaksinasi Anak di Kota Tegal Sudah Capai 40 Persen, Target Sasaran Ada 25.416 Orang
Baca juga: Masih Berpotensi Dua Hari Mendatang, Kondisi Cuaca Buruk di Tegal Raya, Ini Penjelasan BMKG
AKBP Rahmad menjelaskan, setelah mendarat pada Desember 2021, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku.
Polisi juga mengamankan sepotong kayu yang digunakan untuk mengeroyok Syarif.
"Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini adalah kekerasan terhadap orang lain. Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Tersangka sekaligus nahkoda kapal, Cahyono, mengaku, kekerasan terhadap ABK baru pertama kali dilakukan.
Ia menganiaya Syarif karena kinerja yang tak bagus.