Berita Semarang Hari Ini
Pelanggaran HAM di Jateng Masih Tinggi, Total Ada 68 Kasus Selama 8 Bulan, 49.815 Orang Jadi Korban
Catatan LBH Semarang sepanjang Januari hingga Oktober 2021, terdapat 68 kasus pelanggaran HAM di Jawa Tengah. Berikut data rincinya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat, terdapat 68 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Januari hingga Oktober 2021 di Jawa Tengah.
Angka tersebut menunjukan pelanggaran HAM masih tumbuh subur di wilayah tersebut.
Dari puluhan pelanggaran HAM itu, mencakup 49.815 korban.
"Pelakunya seperti pemerintah, aparat penegak hukum (APH), pengusaha, maupun masyarakat itu sendiri," terang Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani kepada Tribunbanyumas.com, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, ada delapan isu dengan 68 kasus terkait pelanggaran HAM tersebut.
Terdiri isu lingkungan hidup, kawasan pesisir, masalah tanah, buruh, kemiskinan di perkotaan.
"Kemudian, kebebasan berekspresi, perempuan dan anak, serta fair trial," tuturnya.
Eti merinci, LBH mencatat ada 10 kasus pelanggaran HAM untuk isu lingkungan hidup.
Jumlah korban mencapai 5.441 orang dan pelakunya ada 10 dari pemerintahan serta 10 dari pengusaha.
"Kasus alih fungsi lahan tanpa daya dukung lingkungan menjadi pelanggaran HAM yang kerap terjadi," katanya.
Berikutnya, pelanggaran HAM di isu pesisir ada tujuh kasus dengan 2.053 korban, pelakunya enam dari pemerintah dan satu dari pengusaha.
Dari tujuh kasus ini LBH menemukan bahwa yang dominan terjadi mengenai rob.
"Pelanggaran HAM tersebut menyangkut ketidakpedulian pemerintah dengan kondisi pesisir utara sehingga berdampak pada nelayan dan warga di kawasan tersebut," paparnya.
Dijelaskan Eti, untuk pelanggaran di isu tanah ada lima kasus dengan jumlah korban sebanyak 3.063 orang yang ditemukan LBH melalui pemberitaan di media sepanjang 2021.
Akan tetapi, dalam catatan internal terkait perampasan lingkungan dan ruang hidup justru tahun lalu isu ini tinggi.