Berita Jawa Tengah
Ganjar Soroti Perpres Nomor 104 Tahun 2021: Tidak Salah Tapi Perlu Dikoreksi, Khususnya Pasal 5
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 ayat 4.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS,COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang juga pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berharap ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 ayat 4.
Sebab rincian dalam pasal tersebut dirasa memberatkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan sesuai hasil musyawarah desa.
Menurut Ganjar, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak salah.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bandara Ngloram Blora, Ganjar: Alhamdulillah, Mimpi Sejak 1971 Terwujud
Baca juga: Omicron Terdeteksi Sudah Masuk Indonesia, Ganjar: Kami Minta Warga Jateng Lebih Waspada
Baca juga: Demi Ketemu dan Gowes Bareng Gubernur Ganjar, Siswa SMPN 1 Kesugihan Ngontel 250 Km Cilacap-Semarang
Baca juga: Bupati Bengkalis Minta Restu Kepada Ganjar, Ingin Kelola Madu Hitam Asal Pati
Namun pada Pasal 5 ayat 4 itu terdapat ketentuan bahwa anggaran dari Dana Desa harus dialokasikan minimal 40 persen untuk membantu masyarakat terkait penanganan Covid-19.
Ketentuan itulah yang dirasa memberatkan sehingga muncul berbagai protes dari pemerintah desa.
"Kemarin waktu di Wonosobo, beberapa Kades sudah langsung bertemu dengan Pak Presiden dan ada juga Menteri Sekretaris Negara."
"Alhamdulillah langsung disampaikan oleh teman-teman Kades yang di sana," kata Ganjar seusai menerima pengurus pusat Papdesi di kantornya, Kamis (16/12/2021).
Saat menemui pengurus pusat Papdesi, Ganjar menerima dokumen rinci berisi masukan dan contoh desa yang kesulitan mengikuti aturan Perpres tersebut.
Melalui dokumen itu, Papdesi berharap ketentuan minimal 40 persen dihapuskan.
"Hari ini teman-teman Papdesi datang untuk memberikan yang lebih rinci lagi."
"Bahkan ada beberapa contoh dari beberapa desa yang ternyata tidak mungkin kalau minimum 40 persen itu harus dituangkan dalam bentuk program yang mengikuti Perpres itu," kata Ganjar.
Dokumen tersebut juga langsung diteruskan oleh Ganjar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan WhatsApp.
Harapannya, dokumen yang merupakan hasil rapat koordinasi Papdesi itu bisa menjadi acuan untuk mengoreksi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
"Beberapa contoh tadi diberikan kepada saya dan langsung saya kirim melalui WhatsApp kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno."
"Mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk koreksi Perpres itu," lanjut Ganjar.