Berita Jawa Tengah
Ganjar Soroti Perpres Nomor 104 Tahun 2021: Tidak Salah Tapi Perlu Dikoreksi, Khususnya Pasal 5
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap ada koreksi terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 ayat 4.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
Adapun sejak Perpres itu diterbitkan, gelombang protes dari Kepala Desa dan pemerintah desa terus bermunculan.
Termasuk ada Kades-Kades di daerah yang melakukan aksi demo untuk menolaknya.
Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Ganjar agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang.
Ia juga berpesan kepada anggota Papdesi atau kawan Kades lainnya agar mengurungkan niatnya untuk demo karena masih bisa dilakukan dengan dialog yang baik.
"Inti sebenarnya, berikan saja kesempatan kepada kawan-kawan di desa dalam perencanaan pembangunannya sesuaikan dengan musdes."
"Jika kelak ada sesuatu yang harus, sekali lagi yang harus, diperbaiki mungkin perlu dengan surat edaran saja."
"Kalau dengan Perpres dan mematok itu rasa-rasanya tidak semua desa bisa melaksanakan," tegas Ganjar. (*)
Baca juga: Jadi Juara Liga 3 Zona Jateng, Persipa Pati Digelontor Dana Rp 2 Miliar dari DPRD Pati
Baca juga: Yuks Cicipi Ramen Murah Meriah di Food Station Pati, Harga Paling Mahal Tiap Porsi Cuma Rp 15.000
Baca juga: Begini Tanggapan Kapten PSIS Semarang atas Kabar Penurunan Kondisi Tim di Liga 1 Indonesia
Baca juga: Bruno Silva Absen Latihan Jeda Kompetisi Liga 1, GM PSIS Semarang: Dia Sedang Pulang ke Brazil