Berita Banyumas
Pilkades Serentak Banyumas Digelar 15 Desember, Pemilih Wajib Sudah Vaksin Covid
Pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Banyumas bakal berlangsung Rabu (15/12/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Banyumas bakal berlangsung Rabu (15/12/2021).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Widarso mengatakan, hanya warga yang telah divaksin yang boleh menggunakan hak pilihnya.
Widarso mengatakan, persiapan pilkades serentak telah rampung.
Hari ini, tahapan pilkades memasuki masa tenang. Seluruh calon kepala desa tidak boleh melakukakn kampanye.
"Persiapan sudah rampung, hanya persiapan antisipasi, lebih ke plan b. Misalnya, bila nanti waktu pemilihan terjadi hujan badai angin lebat maka disiapkan alternatif tempatnya."
"Panitia diharapkan juga mengecek sarana prasarana dan alat tulis," katanya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Alhamdulillah, Banyumas Kini Masuk Level 1 PPKM. Bupati: Kasus Covid Turun, Capaian Vaksin Sudah 75%
Baca juga: Mobil Warga Banyumas Terbakar di JLSS Kebumen, Api Diduga dari Korsleting Sound System Modifikasi
Baca juga: Ganti Penyekatan, Polresta Banyumas Dirikan Pos Pelayanan di Perbatasan saat Libur Nataru
Baca juga: Rampung Garap Komik Babad Banyumas, Tim Comic House Ziarah ke Makam Raden Joko Kaiman
Widarso juga mengatakan, salah satu hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan partisipasi pemilih.
Hal itu mengingat, syarat wajib masyarakat yang akan memilih harus sudah vaksin.
"Supaya mereka itu partisipasi, nanti ada Purwokerto smart room, dipantau."
"Untuk membatasi kerumunan maka pemilihan modelnya per RW dan ada jam tertentu."
"Tidak lupa, kami siapkan masker juga," terangnya.
Meskipun ada jadwal kedatangan warga berdasarkan RW, panitia tidak akan menolak calon pemilih yang datang di luar jadwal RW mereka.
"Itu diserahkan ke desa dan masing-masing, mungkin punya gaya sendiri," imbuh dia.
Besok, pilkades Banyumas bakal digelar serentak di 27 desa di 15 kecamatan.
Dalam satu desa, paling tidak ada delapan TPS dengan jumlah total 200 TPS.