Berita Tegal Hari Ini
Pekerja Tidak Digaji Sesuai UMK 2022, Disnakerin Kota Tegal: Silakan Kirim Pesan ke Lapor Si Jaja
Bagi yang lebih dari 12 bulan, upah harus berdasarkan struktur skala upah. Mereka harus mendapatkan upah yang layak di atas UMK.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Disnakerin Kota Tegal melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2022 di Hotel Khas Tegal, Rabu (8/12/2021).
Peserta dalam sosialisasi tersebut merupakan para pengusaha.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengusaha terkait komitmen pengupahan pekerja.
Baik terkait UMK maupun skala upah yang diberikan kepada karyawan lama.
Baca juga: Pedagang Alun-alun Kota Tegal Pasang Bendera Kuning, Buntut Jalan Ditutup Portal Tiap Malam
Baca juga: Kota Tegal Masih Terapkan Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum, Dedy Yon: Sifatnya Kondisional
Baca juga: Pedagang Martabak Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Sultan Agung Kota Tegal: PJU Mati, Hujan Deras
Baca juga: Dua Siswa SLBN Kota Tegal Juara Nasional Ajang Kreasi ABK, Namanya Ardi dan Rizki
Heru mengatakan, per Januari 2022, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka wajib diberi upah sesuai UMK sebesar Rp 2.005.930,52.
Sementara bagi yang lebih dari 12 bulan, maka upah harus berdasarkan struktur skala upah.
Mereka harus mendapatkan upah yang layak di atas UMK.
"Itu semua wajib ditaati."
"Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan itu," kata Heru kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Heru menjelaskan, pihaknya akan melakukan monitoring kepada perusahaan terkait pemberian upah tersebut.
Monitoring tersebut melibatkan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jateng.
Heru mengatakan, pihaknya pun membuka pusat pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberi upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja dapat melaporkan secara langsung ke kantor, melalui saluran telepon, ataupun melalui aplikasi Lapor Si Jaja.
"Silakan teman-teman pekerja yang diberi upah tidak sesuai bisa mengadukan ke kami."
"Kemudian akan kami informasikan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
HRD Pasific Mal Tegal, Catur Atmi Pujiati mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disnakerin Kota Tegal.
Ia mengatakan, di perusahaannya tidak ada gejolak terkait ketetapan UMK Kota Tegal 2022.
Pihaknya pun siap memberikan upah sesuai UMK bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Kami siap."
"Kami juga selalu komitmen mengikuti peraturan yang ada."
"Di awal tahun upah langsung kami sesuaikan," katanya. (*)
Baca juga: Berikut Identitas Pengemudi dan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan di Depan Pasar Cilongok Banyumas
Baca juga: Bupati Banyumas Batalkan Rencana Karantina Pemudik saat Libur Nataru, Penyekatan Juga Tak Ada
Baca juga: 400 KK di Bandingan Purbalingga Tak Kesulitan Air Bersih Lagi, Mulai Dipasok Sumur Program Pamsimas
Baca juga: Diguyur Hujan Deras sejak Siang, Talud Halaman Sekolah di Desa Jingkang Purbalingga Ambrol