Berita Tegal Hari Ini
Pekerja Tidak Digaji Sesuai UMK 2022, Disnakerin Kota Tegal: Silakan Kirim Pesan ke Lapor Si Jaja
Bagi yang lebih dari 12 bulan, upah harus berdasarkan struktur skala upah. Mereka harus mendapatkan upah yang layak di atas UMK.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
HRD Pasific Mal Tegal, Catur Atmi Pujiati mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disnakerin Kota Tegal.
Ia mengatakan, di perusahaannya tidak ada gejolak terkait ketetapan UMK Kota Tegal 2022.
Pihaknya pun siap memberikan upah sesuai UMK bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Kami siap."
"Kami juga selalu komitmen mengikuti peraturan yang ada."
"Di awal tahun upah langsung kami sesuaikan," katanya. (*)
Baca juga: Berikut Identitas Pengemudi dan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan di Depan Pasar Cilongok Banyumas
Baca juga: Bupati Banyumas Batalkan Rencana Karantina Pemudik saat Libur Nataru, Penyekatan Juga Tak Ada
Baca juga: 400 KK di Bandingan Purbalingga Tak Kesulitan Air Bersih Lagi, Mulai Dipasok Sumur Program Pamsimas
Baca juga: Diguyur Hujan Deras sejak Siang, Talud Halaman Sekolah di Desa Jingkang Purbalingga Ambrol