Berita Tegal Hari Ini

Pekerja Tidak Digaji Sesuai UMK 2022, Disnakerin Kota Tegal: Silakan Kirim Pesan ke Lapor Si Jaja

Bagi yang lebih dari 12 bulan, upah harus berdasarkan struktur skala upah. Mereka harus mendapatkan upah yang layak di atas UMK.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sosialisasi UMK Kota Tegal 2022 oleh Disnakerin Kota Tegal kepada para pengusaha di Hotel Khas Tegal, Rabu (8/12/2021). 

HRD Pasific Mal Tegal, Catur Atmi Pujiati mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disnakerin Kota Tegal

Ia mengatakan, di perusahaannya tidak ada gejolak terkait ketetapan UMK Kota Tegal 2022. 

Pihaknya pun siap memberikan upah sesuai UMK bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

"Kami siap."

"Kami juga selalu komitmen mengikuti peraturan yang ada."

"Di awal tahun upah langsung kami sesuaikan," katanya. (*)

Baca juga: Berikut Identitas Pengemudi dan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan di Depan Pasar Cilongok Banyumas

Baca juga: Bupati Banyumas Batalkan Rencana Karantina Pemudik saat Libur Nataru, Penyekatan Juga Tak Ada

Baca juga: 400 KK di Bandingan Purbalingga Tak Kesulitan Air Bersih Lagi, Mulai Dipasok Sumur Program Pamsimas

Baca juga: Diguyur Hujan Deras sejak Siang, Talud Halaman Sekolah di Desa Jingkang Purbalingga Ambrol

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved