Berita Nasional
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Perayaan Pergantian Tahun Tetap Dilarang
Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, pemerintah tetap melarang sejumlah kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, terutama saat perayaan pergantian tahun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Luhut mengatakan, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Penginapan di Tawangmangu Karanganyar Penuh untuk Akhir Tahun, Ini Harapan Pengelola Soal PPKM
Baca juga: Pengunjung dan Pemilik Tempat Karaoke di Pati Didenda Mulai Rp 1 Juta, Nekat Buka saat PPKM Level 3
Baca juga: Libur Nataru, Dishub Banyumas Dirikan Pos Penyekatan di 4 Pintu Masuk Wilayah, Stasiun, dan Terminal
Baca juga: Pemkab Banyumas Stok 20 Ribu Reagen, Siap Gelar Rapid Antigen pada Wisatawan saat Libur Nataru
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lain.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.