Berita Kriminal Hari Ini

Komplotan Maling Peralatan Konstruksi Dibekuk Polisi di Pati, Disebut Sudah Tiga Bulan Beraksi

Mereka kadang spontan melakukan pencurian ketika melihat ada alat konstruksi atau pertukangan dibiarkan tanpa penjagaan di tepi jalan atau tepi sawah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing meminta keterangan dari para pelaku pencurian spesialis alat konstruksi, Senin (6/12/2021) di Mapolres Pati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis alat-alat konstruksi di Kabupaten Pati.

Terdapat empat tersangka yang dibekuk polisi.

Mereka berinisial BG, IS, SS, dan ASP.

Baca juga: Bupati Pati Tak Mau Lagi Bernegoisasi, Kompleks Lokalisasi Lorok Indah Tetap Ditutup dan Dibongkar

Baca juga: Keren! Tim Riset MtsN 1 Pati Menangi Kompetisi Internasional, Bikin Papan Komposit Bahan Ampas Tebu

Baca juga: Bocah Kelas V SD Tewas Tenggelam, Terpeleset Hendak Ambil Bola di Embung Tlogodowo Kabupaten Pati

Baca juga: PBB-P2 Kabupaten Pati Sudah Melebihi Target Tahun Ini, Kecamatan Winong Paling Cepat Lunas

“Jadi mereka itu satu kelompok melakukan pencurian barang-barang di gudang."

"Barang buktinya memang alat konstruksi seperti molen atau mesin pengaduk cor dan alat konstruksi lainnya,” kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing kepada Tribunbanyumas.com, Senin (6/12/2021).

Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa set alat pencetak u-dith (beton saluran air).

Pelaku juga diketahui pernah mencuri tangga tleser dan besi cakar ayam.

Total ada delapan lokasi aksi pencurian, tersebar di Kecamatan Jakenan, Pati Kota, Gembong, Gabus, dan Jaken.

“Dari para pelaku kami juga menyita kunci ring, palu, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” kata AKBP Christian.

Para pelaku rata-rata beraksi pada siang dan malam hari.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik barang.

Selain itu mereka juga beroperasi saat dini hari, ketika lokasi barang incaran minim penjagaan.

“Mereka biasanya akan menggambar atau menganalisis titik lemah penjagaan."

"Setelah tahu saat lengahnya penjagaan, mereka akan masuk untuk melakukan pencurian,” ujar AKBP Christian.

Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual.

Misalnya alat pengaduk beton dijual sebagai besi kiloan.

Kemudian uang hasil penjualan dibagi rata.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ketika ditanyai Kapolres, para pelaku mengaku baru beraksi selama tiga bulan.

Mereka kadang spontan melakukan pencurian ketika melihat ada alat konstruksi atau pertukangan dibiarkan tanpa penjagaan di tepi jalan atau tepi sawah. (*)

Baca juga: Ganjar Bernostalgia di Tawangmangu Karanganyar, Dulu Sawah Kini Jadi Sekolah Internasional Al-Azhar

Baca juga: Grafik Kasus Aktif Corona Meningkat di Karanganyar, Purwati: Warga Agak Lengah Protokol Kesehatan

Baca juga: Preview Persita Tangerang Vs PSIS Semarang - Wallace Costa dan Fredyan Absen Lawan Tim Kuda Hitam

Baca juga: Hasil Liga 1 2021 - Imran Nahumarury Minta Maaf, PSIS Semarang Dikalahkan PSS Sleman, Skor 1-2

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved