Berita Purbalingga

Terlibat Perkelahian saat Pertandingan Persahabatan, 2 Warga Purbalingga Dipolisikan. Kini Masuk Bui

Pertandingan sepak bola di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, 14 Agustus 2021 lalu berujung pidana.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
via kompas.com
Ilustrasi perkelahian 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pertandingan sepak bola di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, 14 Agustus 2021 lalu berujung pidana.

Dua pemain dari klub IM 90 Bobotsari kini harus mendekam di penajara untuk menghadapi proses hukum atas tuduhan pengeroyokan.

Dalam laga persahabatan itu, IM 90 Bobotsari bertanding melawan klub Arwana Banjarkerta.

Dua pemain yang ditahan adalah TG dan IW. Keduanya di bui sejak 28 Oktober 2021 lalu.

Namun, Kuasa Hukum TG, Aan Rohaeni, mengatakan, penahanan kliennya dianggap gegabah lantaran tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Kami menghormati kewenangan penyidik melanjutkan perkara ini. Kami sayangkan, justru penyidik menggunakan kewenangan menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut."

"Tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Aan, Jumat (3/5/2021).

Baca juga: Terbangun dari Tidur, Warga Bobotsari Purbalingga Kaget Lihat Dinding Rumah Sudah Terbakar

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Pakan Ternak Terguling di Pengadegan Purbalingga

Baca juga: DPW Purbalingga Diminta Ikut Nimbrung Gerakan Mageh Padha Sekolah, Disebut Herni Biar Lebih Nendang

Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Bupati Purbalingga Ajak Masyarakat Dukung Difabel Mandiri

Menurut Aan, kliennya dilaporkan FB, pemain dari klub Arwana, pada Agustus 2021 atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Padahal, tidak ada pengeroyokan. Yang ada, perkelahian yang dipicu tindakan FB atau pelapor sendiri," terangnya.

Keributan dalam pertandingan sepak bola tersebut bermula saat FB menekel tersangka IW.

Merasa tidak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.

Perkelahian ini membuat teman-teman IW dan FB di lapangan berusaha melerai dan menahan.

Akan tetapi, IW yang masih emosi menendang FB satu kali.

Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB.

Namun, saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.

"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'," ujar Aan.

Pihaknya mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan.

Namun, FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mrebet.

Menurut Aan, keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya telah menempuh jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa setempat.

Baca juga: Mahasiswa, Kamu Harus Sudah Divaksin Lengkap Kalau Ingin Ikut PTM Kampus di Kota Semarang!

Baca juga: Bus Trans Banyumas Resmi Layani Warga, Gratis Selama Sebulan

Baca juga: BPBD Lumajang Akui Tak Ada Alat Deteksi Dini Letusan Semeru, Warga Malah Tonton Erupsi dari Sungai

Baca juga: Tersesat, Pendaki Gunung Merbabu Asal Ukraina Ditemukan Tanpa Logistik

Perdamaian terjadi di rumah FB pada 27 Agustus 2021.

"Kami kira sudah selesai tapi ternyata terus berlanjut," terangnya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, penahanan kedua pemain sepak bola tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan terjadi penganiayaan.

"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan, terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," ungkapnya.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami sudah kirim berkas ke kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," imbuhnya.

Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri sehingga menahan kedua tersangka.

"Penyidik punya keyakinan apakah perlu ditahan atau tidak, itu adalah keyakinan penyidik," tegasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved