Berita Jawa Tengah
Bupati Pati Tak Mau Lagi Bernegoisasi, Kompleks Lokalisasi Lorok Indah Tetap Ditutup dan Dibongkar
Bupati Pati Haryanto tetap bulat tekad dan bersikukuh untuk mengembalikan area lokalisasi ke fungsi aslinya, yaitu lahan pertanian berkelanju
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kebijakan Pemkab Pati untuk menutup kompleks Lokalisasi Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) rupanya masih mendapat upaya penentangan dari pemilik bangunan di sana.
Namun, Bupati Pati Haryanto tetap bulat tekad dan bersikukuh untuk mengembalikan area lokalisasi tersebut ke fungsi aslinya, yaitu lahan pertanian berkelanjutan.
Hal itu kembali dia tegaskan seusai digelarnya pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah dengan Paguyuban Lorog Indah di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (3/12/2021).
Pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi Penanganan Lorok Indah tersebut juga menghadirkan jajaran Forkopimda dan tokoh agama lintas organisasi.
Baca juga: PBB-P2 Kabupaten Pati Sudah Melebihi Target Tahun Ini, Kecamatan Winong Paling Cepat Lunas
Baca juga: Bocah Kelas V SD Tewas Tenggelam, Terpeleset Hendak Ambil Bola di Embung Tlogodowo Kabupaten Pati
Baca juga: Keren! Tim Riset MtsN 1 Pati Menangi Kompetisi Internasional, Bikin Papan Komposit Bahan Ampas Tebu
Baca juga: Rumah dan Sawah Kebanjiran Akibat Tanggul Jebol, Warga Ketitang Wetan Pati Minta Normalisasi Sungai
"Kami beri pemahaman lagi pada penghuni LI bahwa keberadaan tempat tersebut melanggar ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)."
"Sebab itu sebetulnya lahan pertanian berkelanjutan," ujar Haryanto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/12/2021).
Haryanto menuturkan, sebagian penghuni LI merasa keberatan apabila bangunan di sana digusur.
Lantaran mereka punya tempat usaha di sana, mulai dari laundry hingga budidaya jamur.
"Terkait yang punya usaha itu, Wakil Bupati Pati sudah punya solusi agar mereka mau pindah."
"Sebetulnya sudah tidak ada persoalan."
"Tapi kalau mereka masih mau mempertahankan prostitusi, karaoke, atau salon di sana, memang tidak bisa."
"Kalau kami biarkan, nanti malah justru kami yang melanggar peraturan."
"Karena itu lahan hijau berkelanjutan," papar dia.
"Kalau mau dipakai untuk perumahan atau industri, ya kami suruh bikin izinnya saja."
"Kami suruh melengkapinya."
"Karena ini berkaitan UU, kami tidak berani," tambah Haryanto.
Ia menuturkan, pihaknya sudah memberi peringatan sampai tiga kali pada para penghuni untuk mengosongkan area LI.
"Kami beri batasan waktu untuk mengosongkan sudah dari kemarin."
"Kali ini tinggal peringatan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan."
"Kalau sampai 31 Desember 2021 tidak ditindaklanjuti, kami lakukan tahapan berikutnya," tegas Haryanto.
Haryanto menyadari, penghuni LI pasti punya rasa kecewa karena untuk mendirikan bangunan di sana, mereka sudah mengeluarkan biaya.
"Namun bagaimanapun karena ini melanggar, mau tidak mau harus ada penataan."
"Kami kan (hidup di) negara hukum," tandas dia.
Sementara, Wakil Bupati Saiful Arifin mengatakan, pihaknya punya solusi untuk para penghuni LI.
Terutama mereka yang merasa keberatan atas penutupan kompleks lokalisasi tersebut lantaran memiliki tempat usaha nonprostitusi.
"Ada yang usaha laundry, kami bisa pindahkan alatnya ke tempat lain yang sesuai."
"Nanti kami kasih orderan."
"50 persen kebutuhan laundry hotel kami (The Safin Hotel) bisa diberikan ke dia," ungkap pria yang akrab disapa Safin ini kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/12/2021).
"Kemudian tadi ada yang bilang punya usaha rumah jamur, kami kasih tempat."
"Saya secara pribadi punya tempat di Tayu."
"Boleh, silakan dipakai untuk bikin rumah jamur di sana."
"Itu jadi solusi terbaik menurut saya."
"Kami kasih solusi mudah kalau mau berusaha di tempat lain."
"Tapi kalau mau usaha prostitusi ya tidak boleh," tandas dia.
Ketua Paguyuban Lorong Indah Pati, Mastur membenarkan bahwa rekan-rekannya di LI belum bisa menerima sepenuhnya kebijakan pemerintah daerah terkait penutupan ini.
"Karena di paguyuban kami, rumah-rumah di LI itu ditempati untuk rumah tangga."
"Termasuk yang punya usaha, itu juga menempati rumah tinggalnya," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/12/2021).
Mastur mengatakan, jika diminta merobohkan bangunan di sana, tentu ada penghuni yang keberatan.
"Bagi yang tidak punya rumah di tempat lain, hanya di situ, lalu mau bertempat di mana?" ujar dia.
Biarpun tidak ada lagi aktivitas prostitusi atau usaha lain di LI, lanjut Mastur, pihaknya berharap bangunan rumah di sana masih bisa ditempati untuk tempat tinggal.
Dia berharap pemerintah daerah memberi izin untuk itu.
"Harapan warga, jangan sampai dirobohkan bangunannya."
"Tapi sebagai ketua paguyuban saya belum bisa beri keputusan."
"Nanti saya berembuk sama warga lagi," ungkap Mastur.
Disinggung mengenai kebulatan tekad Bupati untuk tetap menutup LI dan mengembalikan fungsinya sesuai aturan, Mastur mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan lagi.
"Nanti kami pendekatan lagi, minta tolong, karena hidupnya (warga LI) memang di situ," tandas dia.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Pati Haryanto memaparkan bahwa mayoritas penghuni LI, termasuk pemilik bangunan di sana, merupakan warga luar daerah, tidak ber-KTP Pati. (*)
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Budhi Sarwono
Baca juga: Kisah Inspiratif Puji Lestari, Lumpuh Karena Tabrak Lari, Jadi Karyawati Teladan RSI Banjarnegara
Baca juga: Warga Ngemplak Sleman Kena Tipu, Beli Samurai Palsu Seharga Rp 15 Juta di Wonosobo, Begini Kisahnya
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo