Berita Jawa Tengah
Ini Cara dan Nilai Manfaat Petani Kendal Jadi Peserta Jamsostek, Tiap Bulan Cukup Iuran Rp 16.800
Upaya BP Jamsostek dalam melakukan sosialisasi kepada para petani Kendal dengan menggandeng mitra kerja Komisi IX DPR RI.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - BP Jamsostek Cabang Kendal terus memperluas jangkauan masyarakat yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
Ekspansi terus digencarkan dengan menggandeng para petani yang tersebar di 20 kecamatan, Kabupaten Kendal.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, upaya BP Jamsostek dalam melakukan sosialisasi kepada para petani Kendal dengan menggandeng mitra kerja Komisi IX DPR RI.
Baca juga: Cerita Kakak Beradik Asal Temanggung Curi Motor di Kendal, Diky Cuma Butuh Waktu 15 Detik
Baca juga: Fasilitas Penunjang Stadion Utama Kendal Rencananya Diperbaiki 2022, Angka di RAPBD Rp 2 Miliar
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kendal Capai Rp 33 Miliar, Bulan Ini Kejar Minimal 10 Persen
Baca juga: Stok Vaksin untuk Dosis Dua Habis, Sekda Kendal: Tak Pengaruhi Jadwal Vaksinasi Dosis Pertama
Dengan menggencarkan sosialisasi, pihaknya berharap akan lebih banyak lagi petani yang terjamin dari risiko kecelakaan kerja yang mengancam kapanpun.
Khususnya saat menjalankan profesi sebagai petani di sawah ataupun ladang.
"Risiko setiap pekerjaan pasti ada."
"Misal, petani bisa saja berisiko terkena cangkul dan alat-alat lainnya."
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, jika terjadi kecelakaan, pengobatannya akan ditanggung," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).
Diketahui, jumlah petani di Kabupaten Kendal saat ini mencapai 87.315 orang.
Potensi ini bisa mendongkrak jumlah kepesertaan BP Jamsostek Cabang Kendal dengan sosialisasi yang maksimal.
Sehingga, jumlah warga yang akan terjamin dari kecelakaan kerja dan kematian akan tumbuh.
Teguh Wiyono menjelaskan, petani yang menjadi peserta BP Jamsostek akan mendapatkan kemanfaatan dari program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Petani cukup membayar iuran Rp 16.800 per bulan, sudah termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Misal, jika peserta BP Jamsostek meninggal sekalipun di luar kecelakaan kerja, tetap mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli warisnya.
Kebermanfaatan berlanjut jika yang bersangkutan mempunyai anak usia sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bp-jamsostek-sasar-petani-kendal.jpg)