Berita Kriminal Hari Ini

Cerita Kakak Beradik Asal Temanggung Curi Motor di Kendal, Diky Cuma Butuh Waktu 15 Detik

Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) seusai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor selama penegakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Dua tersangka di antaranya adalah adik kakak, Fendi Wijayanto (20) dan Diky Saputra (22) asal Kabupaten Temanggung.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kendal Capai Rp 33 Miliar, Bulan Ini Kejar Minimal 10 Persen

Baca juga: Fasilitas Penunjang Stadion Utama Kendal Rencananya Diperbaiki 2022, Angka di RAPBD Rp 2 Miliar

Baca juga: Hasil Laga Pembuka Grup C Liga 3 Jateng, Persik Kendal Hajar PSDB United Demak, Skor 2-0

Baca juga: Stok Vaksin untuk Dosis Dua Habis, Sekda Kendal: Tak Pengaruhi Jadwal Vaksinasi Dosis Pertama

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, keempat tersangka diringkus jajaran kepolisian seusai membawa kabur 4 motor.

Yakni, motor bernopol H 4263 YD yang terparkir di teras rumah, motor berplat nomor polisi H 5141 AVD, motor berplat H 6130 GC di kebun alpukat, dan motor berplat nomor polisi H 4864 BAD.

AKP Daniel mengatakan, empat tersangka ditangkap dalam waktu 9 hari sejak Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dimulai.

Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing.

Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.

"Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berlangsung, kami penuhi tugas 3 target operasi (TO) dan satu kasus non-TO."

"Total ada 4 tersangka dengan 4 barang bukti," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).

Daniel menyebut, semua motor yang menjadi sasaran terparkir di ruang terbuka.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing.

Dengan upaya menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem pengamanan.

"Terjadinya kejahatan menyasar kendaraan tidak hanya adanya motivasi dari pelaku, namun juga adanya peluang."

"Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka Diky Saputra (22) mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol motor.

Sasarannya adalah motor matic dengan lubang kunci yang masih terbuka.

Untuk memperlancar aksinya, akunya, target pencurian adalah motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

Sehingga tidak mempersulit langkahnya membawa kabur motor.

"Saya sudah dua kali mencuri, cuma butuh 15 detik."

"Bagian yang jual adalah adik saya, secara online Rp 2 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021). 

Seorang korban, Mustakim bercerita, motornya dibawa kabur pencuri saat ditinggal memetik alpukat.

Ia sempat mengejarnya bersama warga sesaat setelah kepergok.

"Saya lihat motor saya dibawa kabur."

"Saya kejar sama warga tidak sampai, tiba-tiba ada yang menemukan motor saya di pinggir jalan."

"Bensinnya habis."

"Yang mencuri ketangkap Oktober 2021," tutur Mustakim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).

Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) seusai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang.
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) seusai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang. (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM)

Baca juga: Tunda Pembukaan CFD di Seputaran Alun-alun Purwokerto, Pemkab Banyumas Minta Warga Tetap Berolahraga

Baca juga: Dijuluki Ratu Ular, Nenek Asal Purwokerto Banyumas Kerap Bantu Warga Tangkap dan Koleksi 75 Ular

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto menambahkan, pencurian motor itu terjadi di 4 lokasi berbeda.

Masing-masing di teras rumah Desa Gedong, Kecamatan Patean.

Lalu di teras rumah Desa Plososari, Kecamatan Patean, di garasi rumah Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, dan sebuah kebun di Desa Gondang, Kecamatan Limbangan.

"Modus operandi memanfaatkan kelengahan korban."

"Rata-rata, target motor terparkir."

"Perlu kewaspadaan yang lebih kepada semua masyarakat untuk menjaga barang berharga masing-masing," tutur AKBP Yuniar kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021). 

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Jawa Tengah melibatkan 1.160 personel selama 20 hari.

Berhasil menangkap 325 tersangka.

Terdiri dari 6 tersangka perempuan, 1 tersangka anak-anak, dan sisanya tersangka laki-laki dewasa serta remaja.

Dari tersangka, polisi menyita 304 kendaraan bermotor berbagai jenis, sejumlah senjata tajam, perhiasan, barang elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya senilai Rp 8,05 miliar.

Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat dua modus operandi baru yakni jaringan pelaku dalam keluarga, dan jaringan pencurian mobil mewah. (*)

Baca juga: Selamat! Pemural Asal Cilacap Juara 3 Bhayangkara Mural Festival di Mabes Polri

Baca juga: Banjir Rendam Rumah 360 KK di Cilacap, Warga di 131 Desa Diminta Waspada Banjir dan Longsor

Baca juga: 51 Budaya Jateng Masuk WBTb Kemdikbud. Selain Mendoan, Ada Ebeg Banyumas dan Hik Solo

Baca juga: Mendoan Banyumas Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini Sejarah dan Maknanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved