Berita Jawa Tengah
Pekerja Karanganyar Berharap Ada Kenaikan Upah Tahun Depan, Pemkab Masih Menunggu Data BPS
Dalam penyesuaian UMK di Kabupaten Karanganyar akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Selain itu anak-anak sekolah daring, otomatis biaya tambah," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/10/2021).
Pihak serikat pekerja Kabupaten Karanganyar telah berkirim surat ke Bupati Karanganyar dan Disdagnakerkop UKM agar ada penambahan terhadap UMK 2022.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini Bupati dan Gubernur yang memiliki kewenangan terkait penyesuaian UKM 2022 dapat berpihak kepada serikat pekerja.
"Sistem pengupahan itu (mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021) tidak berpihak sama sekali dengan pekerja."
"Kalau PP Nomor 78 Tahun 2015 (tahun sebelumnya) mengacu laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
"Kalau ini hanya salah satu (yang paling tinggi)," jelas Eko. (*)
Baca juga: Hartopo Beberkan Alasan Pemkab Kudus Kesulitan Kembangkan Museum Purbakala Patiayam, Karena Ini
Baca juga: Bupati Hartopo Targetkan Pembangunan MPP Kudus Selesai Akhir Tahun, Pekan Depan Mulai Pengecoran
Baca juga: Kalah Perdana saat Lawa Persib Bandung, Ini Kata GM PSIS Semarang
Baca juga: Rekor PSIS Semarang Dihentikan Persib Bandung, Takluk 0-1 di Pekan Kesembilan Liga 1 2021