Berita Jawa Tengah
Mobil Knalpot Brong Bikin Resah Warga Jumantono Karanganyar, Polisi: Pengemudi Kuliah di Surakarta
Kemungkinan pekan depan yang bersangkutan ke Satlantas Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengganti knalpot standar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar bersama anggota Polsek Jumantono menyita satu mobil Toyota Calya putih nopol BK 1335 AU.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyampaikan, kegiatan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat karena terganggu dengan suara knalpot mobil yang melebihi ambang batas.
Lanjutnya, video yang memperlihatkan mobil knalpot brong tersebut melintas di wilayah Karanganyar dan sempat viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Pemohon Layanan Terpadu Bisa Suntik Vaksin di Satlantas Polres Karanganyar, Loh. Begini Caranya
Baca juga: Urus SIM Bisa Sekalian Vaksin Covid, Tersedia Gerai Vaksinasi Presisi di Polres Karanganyar
Baca juga: Pegawai Pria Pemkab Karanganyar Kenakan Baju Koko dan Sarung, Disebut Bagian Peringati Hari Santri
Baca juga: Di Karanganyar, Bantuan Khusus PKL dan Pemilik Warung Mulai Disalurkan, Nilainya Rp 1,2 Juta
"Kami melakukan penyelidikan, selang beberapa hari bersama anggota Polsek Jumantono berhasil menindak mobil tersebut pada Jumat (22/10/2021) malam."
"Saat itu pengemudi mobil tersebut sedang pulang kuliah."
"Dibuntuti oleh warga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (23/10/2021).
Mobil tersebut sempat dihentikan oleh warga sekitar saat melintas di wilayah Jumantono.
Diketahui pengemudi mobil bernama Togi, warga Jumantono dan kuliah di Surakarta.
Lanjutnya, anggota Polsek Jumantono yang kebetulan melakukan patroli di wilayah tersebut kemudian mengamankan pemuda itu sebelum akhirnya menghubungi anggota Satlantas Polres Karanganyar.
"Kami lakukan tilang kepada pengemudi."
"Mobil tersebut kami dibawa ke Mako Satlantas Polres Karanganyar."
"Kami beri imbauan, kemungkinan pekan depan yang bersangkutan ke Satlantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengganti knalpot sesuai standar," ucapnya.
Iptu Anggoro menuturkan, suara knalpot mobil Toyota Calya itu ternyata bisa disesuaikan oleh pemiliknya.
Saat dilakukan pengecekan ambang batas suara oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar, suara knalpot mobil tersebut bisa lebih dari 110 dB (desibel).
"Normalnya 90 dB itu pengecekan di dalam ruangan."