Berita Jawa Tengah
Respon Jateng Terhadap Pemberlakuan UU HPP: Bakal Ringankan Pelaku UMKM Saat Bayar PPh
Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran PPh berpenghasilan di bawah Rp 500 juta.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), berpenghasilan di bawah Rp 500 juta.
Pemprov Jateng merespon hal tersebut, dengan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor usaha kecil menengah.
Baca juga: Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Yogyakarta, Penagih Sebar Konten Pornografi
Baca juga: Jelang Liga 3 Jateng Bergulir, Persibat Batang Berhasil Gaet Eks Pemain Liga 1 Rafid Lestaluhu
Baca juga: Pesan Gubernur Ganjar Kepada Kafilah Jateng: Apapun Hasilnya Harus Dihormati
Baca juga: Selamat, Empat Aplikasi Pemkab Banyumas Masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021 Jateng
Kepala Diskop UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP.
Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah.
"Pajak itu, kalau pakainya omzet itu besar sekali."
"Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget."
'Kalau UKM catat cash flownya itu menjadi tidak besar, karena dihitung dari keuntungan saja."
"Ruginya pun dihitung oleh pajak."
"Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar," kata Ema, Senin (18/10/2021).
Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK.
Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian.
"Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keungan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flownya."
"Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya," urainya.
Ema menyebut, pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta belum terkena pajak.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha berpenghasilan di atas satu miliar Rupiah, disiplin melakukan pencatatan keuangan.