Minggu, 3 Mei 2026

Berita Semarang Hari Ini

Muncul Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Johar Semarang, Hendi: Silakan Pedagang Bisa Lapor Polisi

Hendrar Prihadi mempersilakan pedagang untuk lapor kepada pihak kepolisian apabila ada oknum PNS yang melakukan jual beli lapak Pasar Johar Semarang.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Pasar Johar Semarang diwarnai dengan sejumlah spanduk bertuliskan mengenai keadilan, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pasar Johar Semarang diwarnai dengan sejumlah spanduk bertuliskan mengenai keadilan.

Hal itu berkaitan dengan penataan pedagang ke Pasar Johar Semarang

Diduga ada permainan oknum yang memperjualbelikan lapak. 

Baca juga: Kepala DPU Kota Semarang Geram, 6 Pohon Pule di Pinggir Jalan Mati Diduga Sengaja Disiram Solar

Baca juga: Mulai Pekan Ini, ASN Pemkot Semarang Ngantor Lagi, Hendi: Sudah Berlaku 100 Persen

Baca juga: Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Operasional Mal dan Kafe

Baca juga: Stok Cukup, Wali Kota Semarang Targetkan Vaksinasi Dosis Dua Tuntas Akhir Tahun 2021

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mempersilakan pedagang untuk lapor kepada pihak kepolisian apabila ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan jual beli lapak di pasar tersebut.

Dia menegaskan, telah berulangkali memyampaikan kepada para petugas yang menangani perpindahan Pasar Johar Semarang untuk tidak melakukan transaksi jual beli lapak.

"Kalau itu benar dilakukan, kalau ada transaksi dilakukan oleh oknum PNS, kami sangat mendukung, laporkan polisi saja," ujar Hendi, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/10/2021).

Hendi menekankan kepada para petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang agar tidak main-main dalam penataan.

Seluruhnya harus diberikan gratis untuk pedagang.

Di sisi lain, dia meminta pedagang juga memahami situasi dan kondisi di lapangan.

Kapasitas Johar Utara yang semula 1.200 pedagang, kini hanya 400 pedagang.

Artinya, ada 800 pedagang yang semula menempati Johar Utara tidak mendapatkan lapak di blok tersebut.

Maka dari itu, pihaknya membuat beberapa aturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.

"Pertama, yang lapaknya lebih dari satu dapatnya cuma satu."

"Kedua, kami buat zonasi atau klaster."

"Ini PR yang cukup rumit," ujarnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved