Berita Semarang

Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Operasional Mal dan Kafe

Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 2 menjadi PPKM level 1. Sejumlah aturan pun berubah sebagai penyesuaian. Di antaranya, jam buka mal.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 2 menjadi PPKM level 1. Hal itu menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Terkait turunnya level PPKM ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda, dan maayarakat.

Menurutnya, kondisi ini tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang.

Seluruh warga Semarang pun saling memberi dukungan dalam menangani pandemi, serta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi, Covid-19 belum selesai maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan melaksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari," sambung Hendi, sapaan akrabnya, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mulai Pekan Ini, ASN Pemkot Semarang Ngantor Lagi, Hendi: Sudah Berlaku 100 Persen

Baca juga: Alami Pecah Ban, Toyota Fortuner Hajar Daihatsu Xenia di Depan Gedung Juang 45 Semarang

Baca juga: Stok Cukup, Wali Kota Semarang Targetkan Vaksinasi Dosis Dua Tuntas Akhir Tahun 2021

Baca juga: Minimarket di Ngaliyan Kota Semarang Terbakar, Pelajar di Sekolah Sebelah Toko Ikut Berhamburan

Hendi menyebutkan, ada beberapa aturan baru seiring menurunnya level PPKM di Kota Semarang.

Di antaranya, jam operasional mal, hypermarket, supermarket, yang boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sementara, rumah makan dan kafe, boleh buka hingga pukul 24.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen.

Tempat wisata dan ruang terbuka publik, boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen.

PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen, tanpa pengaturan jam.

Bioskop dan kafe yang ada di bioskop, buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen.

Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas.

Sementara, tempat ibadah, buka dengan kapasitas 75 persen.

Operasional tempat-tempat tersebut tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk pengunjung.

"Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata," tambahnya. (*)

Baca juga: Hilang saat Turun Gunung Andong Magelang, Andi Ditemukan Selamat di Antara Semak Belukar di Jurang

Baca juga: Warga Klandungan Sragen Pingsan, Tertimpa Pohon Tumbang saat Melintas di Jalan Gandrung

Baca juga: Tak Lama Lagi, Rapid Tes Antigen untuk Syarat Penerbangan Bisa Dilakukan di Bandara JBS Purbalingga

Baca juga: Gunakan Sensor Warna, Kapal Selam Tanpa Awak Buatan Mahasiswa UNS Solo Siap Berkompetisi di UMM

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved