Berita Jawa Tengah
Pemkab Kudus Disentil DPRD, Rancangan Perubahan APBD 2021 Terlambat Diserahkan, Efeknya Seperti Ini
Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abd Basith Shidqul Wafa menyentil keterlambatan Pemkab Kudus dalam menyerahkan rancangan perubahan APBD 2021.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abd Basith Shidqul Wafa menyentil keterlambatan Pemkab Kudus dalam menyerahkan rancangan perubahan APBD 2021.
Menurut dia, harus ada analisis matang supaya tidak terjadi keterlambatan.
"Berdasarkan analisis yang cukup matang muncullah time schedule yang cukup matang."
"Ke depannya kami sudah minta diperbaiki lagi," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kudus itu kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Dana Hibah Pengcab Disunat Rp 2 Juta, Kejari Kudus Periksa Sejumlah Pengurus KONI
Baca juga: Hartopo: Kudus Perlu Studi Banding Luar Daerah Mengenai Pengarusutamaan Gender
Baca juga: Di Kudus, Vaksinasi Lansia Baru Tercapai 28 Persen, Target Sasaran 80 Ribu Orang
Baca juga: Tak Perlu ke Semarang, Warga Kudus Bisa Urus Paspor di Disdukcapil. Sebulan Hanya Dibuka Dua Hari
Menurut Wafa, jika alasan yang disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo keterlambatan karena menunggu instruksi atau aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Itu yakni perihal penasarufan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), maka beberapa bulan sebelumnya masih ada waktu untuk penyusunan rancangan perubahan.
"Kalau alasan Pak Bupati menunggu instruksi atau peraturan Kemenkeu terkait DBHCHT, apa mulai Januari sampai September 2021 tidak ada waktu untuk penyusunan sesuau yang diharapkan," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, dia menyoroti perihal penganggaran gaji untuk pegawai kontrak dan outsourcing di lingkup Pemkab Kudus.
Hal itu agar tidak ada keterlambatan gaji.
Pasalnya, agar tidak terjadi keterlambatan kebdepan harus langsung dianggarkan selama 12 bulan.
"Maka anggarkan teman kontrak dan outsourcing selama 12 bulan."
"Jangan hanya sembilan bulan."
"Ada yang 7 bulan."
"Ke depan teman outsourcing dan kontrak mendapat jaminan bahwa satu tahun ini mendapatkan gaji," kata dia.
Namun sebelum itu, katanya, harus ada analisis beban kerja pegawai kontrak maupun outsourcing yang disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing dinas.